
Oplus_131072
Ruangrakyatgarut.id 12/09/2025 – Sebuah kendaraan dinas milik Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Garut dilaporkan hilang di Kampung Cogreg Lebak, Desa Tanjungsari, Kecamatan Karangpawitan, pada Kamis (11/9/2025) pagi. Kendaraan jenis Mitsubishi Colt T120 SS dengan nomor polisi Z-8165-E itu diketahui raib setelah gerbang garasi rumah seorang aparatur sipil negara (ASN) bernama Usep Saepuloh mengalami kerusakan.
Dugaan sementara, mobil dinas berwarna hitam keluaran tahun 2014 tersebut dicuri. Namun, peristiwa ini menuai sorotan publik karena kendaraan dinas seharusnya ditempatkan di kantor atau pool kendaraan, bukan dibawa pulang ke rumah pegawai.
Aturan pemerintah dengan tegas melarang penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi. Permenpan RB Nomor PER/87/M.PAN/8/2005 mengatur bahwa mobil dinas operasional:
Hanya boleh digunakan untuk kepentingan dinas sesuai tugas dan fungsi instansi.
Dibatasi pada hari kerja, bukan akhir pekan atau hari libur.
Hanya untuk wilayah kota, kecuali ada izin tertulis dari pimpinan instansi untuk keperluan di luar daerah.
Selain itu, PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil juga menegaskan bahwa ASN yang menyalahgunakan kendaraan dinas dapat dikenakan sanksi disiplin, mulai dari teguran hingga hukuman lebih berat. Bahkan, jika kendaraan dinas hilang atau rusak karena digunakan di luar kepentingan dinas, pegawai yang menggunakannya wajib mengganti kerugian.
Kejadian ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi seluruh ASN agar disiplin dalam mematuhi aturan penggunaan aset negara. Selain mencegah penyalahgunaan, kepatuhan juga penting untuk menghindarkan kerugian negara yang lebih besar akibat kehilangan maupun kerusakan fasilitas milik pemerintah.
(red)