
Ruangrakyatgarut.id 20/09/2025 – Program Makanan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Garut kembali menuai sorotan. Meski pemerintah daerah telah membentuk Satgas MBG, praktik di lapangan masih menunjukkan berbagai penyimpangan.
Salah satu kasus mencuat di Pesantren Al Falah Biru dan SD Negeri Rancabango 1. Kedua lembaga pendidikan itu dilaporkan menolak kedatangan dapur resmi yang telah diverifikasi untuk menyalurkan makanan bergizi. Ironisnya, pihak sekolah justru memilih bekerjasama dengan dapur lain yang legalitasnya belum jelas. Kondisi ini memunculkan dugaan adanya praktik kolusi dan kepentingan sempit di tingkat sekolah.
“Ini program mulia yang seharusnya fokus pada gizi anak, tapi di lapangan bisa berubah jadi lahan bisnis gelap,” ujar salah satu aktivis pendidikan di Garut, Jumat (20/9).
Dari sisi teori administrasi publik, tindakan tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip Good Governance yang menekankan transparansi dan akuntabilitas. Menurut teori implementasi kebijakan George C. Edwards III, kegagalan seringkali terjadi jika pelaksana kebijakan tidak memiliki sikap (disposisi) sesuai tujuan awal program.
Praktik ini juga menyalahi amanat UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengharuskan pemda mengawasi pelaksanaan program pusat di wilayahnya. Pemerintah daerah, khususnya Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, dan Dinas Kesehatan, dianggap perlu turun langsung menertibkan sekolah-sekolah yang bermain dalam distribusi MBG.
Pakar kebijakan publik Ryan mulatama ranu putra (Wa acil ) menilai kasus ini bisa dijelaskan melalui teori principal-agent problem. Pemerintah pusat sebagai perumus kebijakan telah merancang program untuk masyarakat, namun di tingkat pelaksana justru muncul kepentingan pribadi atau kelompok yang merusak tujuan.
“Kalau tidak segera dievaluasi, masyarakat akan kehilangan kepercayaan. MBG yang seharusnya jadi layanan publik bisa berubah jadi proyek ekonomi gelap,” tegas seorang akademisi dari Universitas Garut.
Satgas MBG Garut diminta segera melakukan investigasi mendalam, termasuk menelusuri adanya dugaan praktik kolusi antara pihak sekolah dengan penyedia dapur tertentu. Mekanisme pengawasan partisipatif melibatkan orang tua siswa dan masyarakat sipil juga dinilai penting agar penyaluran MBG tidak lagi menyimpang dari tujuan awalnya. (Red)