Ruangrakyatgarut.id – Pemerintah Kabupaten Garut akan menerapkan kebijakan car free night pada malam takbiran menyambut Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, Jumat (20/3/2026). Langkah ini diambil untuk mengantisipasi lonjakan aktivitas masyarakat di pusat kota.
Penutupan arus lalu lintas difokuskan di kawasan Jalan Ahmad Yani (Pengkolan), yang akan disterilkan dari kendaraan bermotor mulai pukul 18.00 WIB hingga sekitar tengah malam. Sepanjang kurang lebih satu kilometer ruas jalan, dari Simpang Tiga Apotek Sari hingga Perempatan Toserba Asia, hanya dapat diakses oleh pejalan kaki.
Petugas gabungan akan melakukan penyekatan di sejumlah titik guna memastikan kebijakan berjalan efektif. Kendaraan bermotor tidak diperkenankan memasuki area utama, kecuali untuk kepentingan darurat seperti ambulans, layanan kesehatan, dan distribusi logistik.
Selain itu, penyekatan juga dilakukan di titik-titik luar kawasan untuk mengurai kepadatan arus kendaraan menuju pusat kota. Upaya ini bertujuan mencegah terjadinya kemacetan parah yang kerap terjadi saat malam takbiran.
Pemerintah daerah telah menyiapkan rekayasa lalu lintas serta sejumlah kantong parkir bagi masyarakat. Lokasi parkir disediakan di luar kawasan inti, di antaranya di Jalan Cimanuk, kawasan Mal Garut, Intan Business Center, serta Jalan Ciwalen dan Bratayudha.
Masyarakat yang ingin merayakan malam takbiran di pusat kota diimbau untuk memarkir kendaraan di lokasi yang telah disediakan, kemudian melanjutkan perjalanan dengan berjalan kaki menuju kawasan Pengkolan.
Penerapan kebijakan ini diperkirakan akan membuat pusat kota dipadati warga, bahkan berpotensi menyerupai kondisi pasar tumpah. Oleh karena itu, masyarakat diharapkan tetap menjaga ketertiban, keamanan, dan keselamatan selama berada di lokasi.
Kebijakan car free night ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam menciptakan suasana malam takbiran yang aman, tertib, dan nyaman. Pemerintah Kabupaten Garut juga mengajak seluruh masyarakat untuk merayakan malam takbiran dengan penuh khidmat tanpa mengganggu ketertiban umum maupun pengguna jalan lainnya.
