Ruangrakyatgarut.id 23 Oktober 2025 — Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI mengambil langkah tegas dengan rencana memanggil jajaran direksi PT Tirta Investama, produsen air minum dalam kemasan (AMDK) merek Aqua. Langkah ini diambil menyusul dugaan serius bahwa sumber air yang digunakan Aqua berasal dari sumur bor atau air tanah, bukan dari mata air pegunungan murni seperti yang selama ini diklaim dalam iklan mereka.
Kabar tersebut dikonfirmasi langsung oleh Ketua BPKN RI Mufti Mubarok, yang menegaskan bahwa lembaganya tidak akan tinggal diam terhadap isu yang meresahkan konsumen itu. BPKN akan segera meminta pertanggungjawaban dan klarifikasi resmi dari pihak manajemen Aqua.
“Kami akan memanggil pihak manajemen dan Direktur PT Tirta Investama untuk meminta klarifikasi resmi terkait sumber air yang digunakan dalam produksi Aqua. BPKN juga akan mengirim tim investigasi langsung ke lokasi pabrik guna memverifikasi kebenaran informasi tersebut,” ujar Mufti Mubarok di Jakarta, Kamis (23/10/2025).
Dugaan ini mencuat setelah adanya laporan publik dan hasil inspeksi di salah satu pabrik Aqua yang mengindikasikan penggunaan air tanah. Temuan tersebut langsung menjadi sorotan, mengingat citra merek Aqua selama puluhan tahun dibangun di atas slogan “Air pegunungan yang murni dan alami” yang masif dipromosikan di berbagai media.
Mufti menegaskan, BPKN memiliki kewajiban untuk memastikan hak konsumen atas informasi yang benar, jelas, dan jujur, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Jika klaim dalam iklan tidak sesuai dengan kenyataan, hal itu dapat dikategorikan sebagai penyesatan informasi.
“Jika klaim di iklan berbeda dengan fakta di lapangan, maka itu termasuk pelanggaran prinsip kejujuran dalam beriklan. Konsumen berhak mengetahui asal bahan baku produk yang mereka konsumsi. BPKN akan menindaklanjuti ini secara transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum,” kata Mufti, dikutip dari Antara.
BPKN juga akan menggandeng Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta Kementerian Perindustrian untuk melakukan pemeriksaan silang, terutama terkait izin sumber air dan pemenuhan standar mutu AMDK.
Meski mengambil langkah tegas, BPKN menegaskan bahwa tindakan tersebut semata-mata bertujuan melindungi kepentingan konsumen dan menjaga kepercayaan publik, bukan untuk merugikan pihak perusahaan.
“Kami mengajak seluruh pelaku usaha untuk berkomitmen menjaga kejujuran dalam promosi dan pelabelan produk. Konsumen Indonesia berhak mendapatkan kebenaran, bukan sekadar citra,” ujar Mufti.
Sebagai langkah lanjutan, BPKN mengimbau masyarakat agar lebih cermat dalam memilih air minum kemasan serta membaca label sumber air yang tertera pada kemasan. Jika ditemukan dugaan pelanggaran atau ketidaksesuaian klaim produk, konsumen dapat melapor langsung melalui kanal resmi www.bpkn.go.id.
