Ruangrakyatgarut.id 08 Desember 2025 — Sorotan publik kembali mengarah pada Pemerintah Kabupaten Garut setelah muncul dugaan adanya kekeliruan serius dalam pengelolaan aset daerah yang berkaitan dengan investasi di kawasan Teras Cimanuk. Langkah Pemkab Garut yang mengirimkan surat pengosongan kepada pihak pengelola dinilai sebagai tindakan tergesa-gesa dan menunjukkan sikap tidak bersahabat terhadap investor.
Kawasan Teras Cimanuk sebelumnya terbengkalai sejak bertahun-tahun pascabencana banjir bandang. Pemerintah daerah tidak pernah menguasai secara faktual kawasan tersebut sejak 1945 hingga 2016. Baru pada 2019, di era Bupati Rudy Gunawan, lokasi itu kemudian dikerjasamakan secara resmi dengan pihak ketiga melalui perjanjian yang diakui pemerintah sendiri.
Dalam perjalanannya, investor mengubah kawasan tersebut menjadi ruang publik yang tertata, produktif, dan mampu menghasilkan Pendapatan Asli Daerah (PAD)—sesuatu yang tidak terjadi ketika area itu dibiarkan kosong. Namun upaya revitalisasi yang dinilai berhasil itu mendadak terganggu ketika pengelola menerima surat pengosongan dari Pemda Garut melalui Kejaksaan.
Langkah ini memicu kegaduhan karena dianggap mencederai perjanjian yang telah disepakati dan menimbulkan ketidakpastian hukum. Menurut pengelola, pemerintah daerah tidak dapat menunjukkan dokumen kepemilikan tanah yang kuat sebagai dasar penerbitan perintah pengosongan, sehingga memunculkan keraguan mengenai legitimasi tindakan tersebut.
Informasi yang beredar turut menyebutkan dugaan adanya ketidaksesuaian data aset terkait batas lahan dan status kepemilikan. Hingga kini, Pemkab Garut belum memberikan penjelasan terbuka mengenai sengketa data tersebut. Situasi ini memperkuat penilaian publik bahwa tata kelola aset daerah masih jauh dari tertib dan profesional.
Sejumlah pihak menilai pemerintah daerah bersikap arogan dan kurang kooperatif, terlebih ketika keberatan disampaikan oleh pihak investor yang merasa dirugikan akibat data aset yang dianggap tidak akurat. Kritik menguat bahwa Pemkab Garut gagal menjaga iklim investasi yang kondusif, padahal daerah sangat membutuhkan masuknya modal untuk mendorong pemulihan dan pertumbuhan ekonomi.
Hingga berita ini diturunkan, Pemkab Garut belum menyampaikan klarifikasi resmi terkait dugaan kekeliruan aset maupun dasar hukum surat pengosongan tersebut. Publik menunggu apakah pemerintah daerah berani membuka seluruh data aset secara transparan, atau memilih membiarkan polemik ini terus membesar.
Kelompok masyarakat sipil mendesak Pemkab Garut segera memberikan penjelasan terbuka, memastikan bahwa setiap keputusan pengelolaan aset dilakukan berdasarkan data yang benar, sesuai aturan, dan tidak merugikan pihak mana pun
