Ruangrakyatgarut.id 01 Desember 2025 — Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Garut kembali menjadi sorotan publik. Dari total 50 anggota DPRD, sebanyak 44 orang tercatat hadir saat paripurna dibuka. Namun, ketika rapat memasuki agenda paling krusial — pengesahan APBD Garut Tahun 2026 dan enam Raperda — jumlah anggota yang bertahan justru merosot drastis.
Fakta di lapangan menunjukkan hanya 20 anggota DPRD yang masih berada di ruang paripurna saat ketuk palu dilakukan. Padahal, berdasarkan aturan, putusan paripurna dinyatakan sah apabila memenuhi kuorum minimal dua pertiga dari anggota yang hadir di awal rapat.
Dengan kehadiran awal 44 anggota, kuorum seharusnya minimal 29 orang. Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar mengenai legitimasi, etika, dan kepatuhan terhadap tata tertib DPRD.
Aktivis Ruang Rakyat Garut, Eldy Supriadi, mengecam tindakan sejumlah anggota dewan yang meninggalkan ruangan sebelum agenda selesai. Ia menilai perilaku tersebut sebagai bentuk pelanggaran serius terhadap kode etik DPRD.
“Bagaimana mungkin keputusan sebesar APBD dan raperda diputuskan hanya dengan 20 orang? Paripurna belum selesai, tetapi banyak anggota yang justru meninggalkan ruangan. Ini mencederai etika dan merendahkan marwah lembaga,” tegas Eldy.
Menurutnya, persoalan kuorum bukan sekadar soal angka, tetapi menyangkut komitmen wakil rakyat terhadap mandat publik.
“Jika rapat paripurna saja tidak dijalankan dengan benar, bagaimana publik bisa percaya pada hasilnya?” ujarnya.
Eldy menegaskan, integritas DPRD adalah bagian penting dari hak publik atas pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
Ruang Rakyat Garut menyampaikan bahwa mereka telah mengumpulkan sejumlah bukti, mulai dari rekaman visual, daftar hadir, hingga kronologi jalannya rapat. Seluruhnya akan diserahkan dalam laporan resmi kepada Badan Kehormatan (BK) DPRD Garut, lembaga internal yang bertugas menegakkan kode etik serta menindak pelanggaran disiplin anggota dewan.
“Kami siap mempertanggungjawabkan semua temuan kami. Ini bukan soal siapa benar atau salah, tetapi memastikan proses legislasi berjalan sesuai aturan,” jelas Eldy.
Ruang Rakyat Garut juga mendesak pimpinan DPRD untuk memberikan penjelasan terbuka kepada masyarakat dan menindak anggota yang dinilai mengabaikan tugas.
Publik kini menunggu apakah Badan Kehormatan akan menindaklanjuti laporan tersebut serta apakah hasil paripurna berpotensi menimbulkan implikasi hukum bila terbukti terjadi cacat prosedur.
“Kami tidak ingin menciptakan kegaduhan. Kami hanya ingin memastikan APBD disusun secara sah, akuntabel, dan sesuai mekanisme,” tutup Eldy. (Hil)
