Ruangrakyatgarut.id 29 Desember 2025 – Dinas Sosial Kabupaten Garut menggelar Musyawarah Pengadaan Tanah Tahap II sebagai bagian dari rencana pembangunan Sekolah Rakyat Integritas 39 Kabupaten Garut, program strategis nasional yang ditujukan untuk menampung sekitar 1.000 siswa dari keluarga miskin. Kegiatan tersebut berlangsung di GOR Desa Sukakarya, Kecamatan Samarang, Sabtu (27/12/2023).
Musyawarah ini dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Garut H. Nurdin Yana, Kepala Dinas Sosial Aji Sukarmaji, Camat Samarang, para kepala desa, tokoh masyarakat, serta warga pemilik lahan yang masuk dalam rencana lokasi pembangunan sekolah.
Namun demikian, pelaksanaan musyawarah justru menuai sorotan. Sejumlah awak media menyayangkan tidak adanya keterangan resmi dari Kepala Dinas Sosial selaku leading sector kegiatan, meskipun upaya konfirmasi telah dilakukan sejak pagi hari.
Beberapa awak media mengaku telah menunggu cukup lama untuk memperoleh penjelasan terkait aspek krusial pengadaan tanah, mulai dari luasan lahan, mekanisme penilaian harga, hingga kepastian regulasi yang digunakan. Hingga kegiatan berakhir, Kepala Dinas Sosial tidak memberikan pernyataan kepada media.
“Hingga berita ini diturunkan, kami belum memperoleh penjelasan resmi dari pihak Dinas Sosial, padahal informasi ini penting untuk diketahui publik,” ujar salah satu wartawan media online.
Kekecewaan tidak hanya datang dari insan pers. Seorang pejabat dari Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) yang hadir di lokasi mengaku tidak dilibatkan dalam proses musyawarah, meski disebut-sebut mendapat penugasan untuk mengawal kegiatan tersebut.“Saya hadir, tapi tidak dilibatkan sama sekali. Hanya duduk di luar ruangan bersama awak media,” ujarnya singkat.
Di lokasi yang sama, sempat terdengar teriakan protes dari salah satu warga yang menyatakan ketidakpuasan terhadap proses musyawarah. Situasi tersebut segera diamankan aparat, sementara warga lainnya memilih tidak memberikan keterangan kepada media.
Polemik Luasan Lahan dan Anggaran Rp12 MiliarSorotan terhadap musyawarah ini semakin menguat seiring mencuatnya perbedaan pernyataan antara pihak eksekutif dan legislatif terkait anggaran dan luasan lahan pengadaan tanah Sekolah Rakyat.
Dalam pernyataan pada 30 September 2025, terungkap adanya perbedaan informasi mengenai anggaran Rp12 miliar. Di satu sisi disebutkan anggaran tersebut diperuntukkan bagi lahan seluas 7,5 hektare, sementara di sisi lain dinyatakan untuk 10 hektare, sehingga memunculkan selisih sekitar 2,5 hektare.
Ketua DPRD Kabupaten Garut Aris Munandar sebelumnya menjelaskan bahwa anggaran Rp12 miliar telah ditetapkan dalam APBD Perubahan 2025 untuk pengadaan lahan seluas 10 hektare, setelah adanya kepastian dukungan dari Kementerian Sosial RI.
“Bupati meyakinkan DPRD dengan berangkat langsung ke Kemensos. Setelah ada kepastian, DPRD menyetujui anggaran Rp12 miliar untuk 10 hektare,” ujar Aris.
Perbedaan data tersebut kini menjadi perhatian publik, mengingat pengadaan tanah merupakan tahapan krusial dalam pelaksanaan program nasional.
Pengadaan Tanah Harus Sesuai RegulasiSekretaris Jenderal Gapermas, Indra Ardianto, S.H., M.H., yang juga dikenal sebagai rekan Wakil Menteri Sosial Agus Jabo Priyono, menegaskan bahwa pengadaan tanah untuk kepentingan umum telah memiliki dasar hukum yang jelas.
Menurutnya, pengadaan tanah diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012, diperkuat dengan PP Nomor 19 Tahun 2021 sebagaimana diubah dengan PP Nomor 39 Tahun 2023, serta mekanisme penilaian objek tanah mengacu pada Keputusan Kepala ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2021.
“Sebagai leading sector, Dinas Sosial seharusnya terbuka. Keterbukaan penting agar proses pengadaan berjalan sesuai prosedur, transparan, dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” ujar Indra yang akrab disapa Achoy.
DPRD dan Publik Diminta Aktif MengawasiAchoy menilai, mengingat Sekolah Rakyat merupakan program prioritas nasional yang lahir dari gagasan Presiden Prabowo Subianto melalui Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2025, maka pengawasan harus dilakukan secara aktif dan berlapis.
“Anggaran Rp12 miliar bukan angka kecil. DPRD perlu melakukan pengawasan ekstra, begitu juga masyarakat dan insan pers. Jangan sampai anggaran untuk rakyat miskin justru bermasalah dalam pelaksanaannya,” tegasnya.
Ia menambahkan, pihaknya akan terus memantau perkembangan serta berkoordinasi dengan Kementerian Sosial agar pembangunan Sekolah Rakyat di Kabupaten Garut berjalan sesuai ketentuan dan tidak menyisakan persoalan hukum di kemudian hari.
