Ruangrakyatgarut.id 17/08/2025 — Aktivis Selatan, AKA Sudrajat, menyoroti pola penggunaan dana desa yang dinilai masih banyak dikerjakan oleh pihak ketiga. Menurutnya, hal tersebut berpotensi mengurangi peran serta dan pemberdayaan masyarakat desa.
“Dana desa seharusnya menjadi sarana untuk meningkatkan peran serta dan pemberdayaan masyarakat. Jika terlalu banyak dilaksanakan pihak ketiga, maka kesempatan masyarakat desa untuk terlibat langsung akan berkurang,” ujarnya.
Aka Sudrajat juga menekankan pentingnya memanfaatkan tenaga kerja dan material lokal dalam setiap pembangunan desa. Menurutnya, hal itu akan menggerakkan perekonomian masyarakat sehingga manfaat dana desa lebih terasa luas.
Tak hanya itu, ia meminta adanya pengawasan ketat dari Dinas DPMD Kabupaten Garut dan Aparat Penegak Hukum (APH) agar penggunaan dana desa benar-benar sesuai aturan dan tidak hanya menguntungkan pihak ketiga.
Ia pun mengingatkan APDESI agar tidak hanya berpihak pada kepala desa. “APDESI jangan hanya membela kepala desa, tetapi harus berdiri di tengah dan memperjuangkan kepentingan warga,” tegasnya.

Kalau apdesimah moal ngabela rakyat ,pasti ngabela kades sanajan kades nu korupsi pasti di dampingi,srg tong Berangan-2ka DPMD ,DPMD Mun dongkap KA wilayah selatan ,di jamuna benten sareng ka wilayah timur,ayenamah masyarakat nu kudu melek ,pengawasan teu sabatas APH’Etamah jalan terakhir,sok masyarakat pro aktif ,di desa Aya BPD nu tugasna jelas ,ulah jadi tameng kades ,bersama BPD ,rakyat bersama mengawasi dananu lebet ka desa masing -2.minimal Aya 2 alat bukti TOS tiasa di ajuken ka APH.