Ruangrakyatgarut.id – Advokasi Rakyat Bawah Kabupaten Garut mendesak pemerintah daerah bersama DPRD Kabupaten Garut untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Program nasional tersebut dinilai telah menyimpang dari tujuan awal reforma agraria dan justru memunculkan persoalan baru di tingkat masyarakat bawah.
Desakan itu disampaikan melalui siaran pers resmi yang dirilis pada Rabu, 28 Januari 2026. Dalam pernyataannya, Advokasi Rakyat Bawah menyoroti sejumlah persoalan serius dalam implementasi PTSL, mulai dari dugaan praktik pungutan liar (pungli), minimnya sosialisasi, hingga lemahnya pengawasan lintas instansi.
Berdasarkan hasil investigasi partisipatif dan pendampingan lapangan di RW 02 Desa Lebakjaya, Kecamatan Karangpawitan, yang mencakup empat RT, ditemukan rendahnya akses informasi warga terkait prosedur dan hak mereka dalam program PTSL. Kondisi tersebut dinilai menciptakan ketimpangan pengetahuan antara aparatur pelaksana dan masyarakat.
“Minimnya sosialisasi menyebabkan warga tidak memahami secara utuh mekanisme PTSL, termasuk bahwa program ini pada dasarnya gratis. Situasi ini membuka ruang terjadinya maladministrasi dan penyalahgunaan kewenangan,” ujar Koordinator Advokasi Rakyat Bawah, Muhamad Refaldi, S.AP.
Selain persoalan informasi, Advokasi Rakyat Bawah juga mengungkap adanya indikasi kuat praktik pungutan tidak resmi yang dibebankan kepada warga sebagai syarat pengurusan sertifikat tanah. Praktik tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip pelayanan publik serta mencederai semangat reforma agraria yang berkeadilan dan berpihak pada rakyat kecil.
Masalah lain yang turut disoroti adalah lemahnya koordinasi antara Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) dengan Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Fragmentasi pengawasan antarinstansi ini dinilai menciptakan kekosongan akuntabilitas serta tidak tersedianya mekanisme pengaduan yang efektif bagi masyarakat.
Sebagai tindak lanjut, Advokasi Rakyat Bawah telah mengajukan permohonan audiensi resmi kepada DPRD Kabupaten Garut. Dalam agenda tersebut, mereka menuntut dilakukannya audit transparan terhadap pelaksanaan PTSL, penghentian praktik pungli disertai sanksi tegas bagi pelaku, perbaikan pola sosialisasi yang partisipatif, serta penguatan koordinasi antarinstansi terkait.
“Reforma agraria tidak boleh direduksi menjadi sekadar program administratif. Tanah adalah basis kehidupan sosial dan ekonomi rakyat, sehingga kebijakan pertanahan harus berpihak pada keadilan sosial dan hak asasi manusia,” tegas Refaldi.
Advokasi Rakyat Bawah juga mengajak seluruh elemen masyarakat sipil, organisasi tani, akademisi, dan aktivis untuk bersolidaritas mengawal pelaksanaan PTSL agar tetap sejalan dengan mandat konstitusi dan cita-cita reforma agraria sejati.
“TANAH UNTUK RAKYAT, SEJATINYA REFORMA AGRARIA ADALAH HAK,”
