Ruangrakyatgarut.id 03 Mei 2026 — Lambannya penanganan laporan oleh PT PLN (Persero) di wilayah Kabupaten Garut kembali menuai sorotan. Warga Desa Mekargalih mengeluhkan keberadaan tiang listrik yang berdiri di atas tanah milik pribadi dan belum juga dipindahkan meski telah dilaporkan sejak sekitar empat bulan lalu.
Meski telah berulang kali menyampaikan pengaduan kepada PLN Garut, hingga kini belum terlihat langkah konkret untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Kondisi ini memicu kekecewaan warga, mengingat masalah yang dihadapi menyangkut hak kepemilikan lahan.
Wildan, perwakilan keluarga pemilik tanah, menilai PLN belum menunjukkan keseriusan. Ia menjelaskan, permohonan pemindahan tiang listrik telah diajukan sejak 15 Desember 2025, namun prosesnya masih mandek.
“Awalnya kami mengajukan pemindahan karena tiang berdiri di tanah milik keluarga. Namun dari pihak PLN justru meminta biaya Rp25 juta. Tentu kami menolak, karena seharusnya PLN yang bertanggung jawab, apalagi tanah kami sudah lama digunakan,” ujar Wildan.
Menurutnya, setelah melalui perdebatan, PLN akhirnya menyatakan pemindahan tidak dikenakan biaya. Namun demikian, pihak keluarga juga tidak menerima kompensasi atas penggunaan lahan tersebut.
“Kami sempat meminta kompensasi, tapi tidak ada realisasi. Akhirnya kami ikhlaskan, yang penting tiang segera dipindahkan,” katanya.
Lebih lanjut, Wildan mengungkapkan bahwa lokasi baru untuk pemindahan telah disiapkan. Bahkan, tiang pengganti sudah berdiri. Namun, proses pemindahan kabel serta pembongkaran tiang lama belum juga dilakukan.
“Tiang baru sudah ada, tinggal pemindahan kabel saja. Tapi sampai sekarang belum ada tindak lanjut. Tiang lama masih berdiri,” jelasnya.
Ia menilai kondisi ini mencerminkan lambannya respons PLN dalam menindaklanjuti keluhan masyarakat. Pihaknya pun mendesak agar proses pemindahan segera dituntaskan.
Wildan juga menyinggung ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan yang mengatur bahwa penggunaan tanah oleh penyelenggara ketenagalistrikan wajib disertai ganti rugi atau kompensasi kepada pemilik lahan.
“Kalau memang tidak ada kompensasi, setidaknya proses pemindahan harus cepat dan jelas,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PLN belum memberikan keterangan resmi. Warga berharap persoalan ini segera diselesaikan secara adil, transparan, dan profesional demi menjaga kepercayaan publik. (Hil)
