Ruangrakyatgarut.id 14 April 2026 – Dugaan pencemaran lingkungan kembali mencuat di Kabupaten Garut. Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPPAL) milik SPPG di wilayah Cipareuan, Kecamatan Cibiuk, diduga kuat telah mencemari sumur milik warga berinisial AAS.
Perubahan kualitas air yang sebelumnya jernih kini dilaporkan berubah warna dan mengeluarkan bau tidak sedap. Kondisi ini tidak hanya mengganggu, tetapi juga mengancam kesehatan warga, mengingat sumur tersebut menjadi sumber utama kebutuhan air sehari-hari.
Jika dugaan ini terbukti, maka ini bukan sekadar kelalaian teknis, melainkan indikasi serius buruknya pengelolaan limbah yang berpotensi melanggar aturan lingkungan hidup.
AAS mengungkapkan bahwa perubahan kualitas air terjadi sejak IPPAL mulai beroperasi. Fakta ini menjadi sinyal kuat adanya keterkaitan langsung antara aktivitas pengolahan limbah dengan penurunan kualitas air sumur warga.
“Sekarang airnya berubah dan berbau. Kami tidak berani menggunakannya,” ujarnya.Kondisi ini memicu keresahan warga sekitar. Mereka menilai, keberadaan IPPAL seharusnya menjadi solusi pengelolaan limbah, bukan justru menjadi sumber persoalan baru.
Pihak pengelola SPPG tidak boleh bersikap pasif. Klarifikasi terbuka dan pertanggungjawaban harus segera disampaikan kepada publik.
Lebih tegas lagi, Pemerintah Kabupaten Garut bersama dinas terkait serta Satgas MBG diminta segera turun tangan melakukan audit menyeluruh, termasuk uji laboratorium independen terhadap kualitas air sumur warga.
Permintaan ini bukan tanpa alasan. Pengawasan terhadap operasional IPPAL harus dilakukan secara ketat dan transparan, agar keberadaan fasilitas tersebut tidak justru merugikan masyarakat di sekitarnya.
Kepada Pemerintah Kabupaten Garut dan Satgas MBG, masyarakat mendesak agar dilakukan kaji ulang secara detail terhadap sistem pengawasan dan operasional SPPG. Jangan sampai program yang seharusnya bermanfaat justru menimbulkan dampak negatif bagi warga.
Jika terbukti terjadi pencemaran, maka penegakan hukum harus dilakukan tanpa kompromi. Tidak boleh ada toleransi terhadap aktivitas yang merusak lingkungan dan mengancam keselamatan masyarakat.
Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari pihak pengelola SPPG Cipareuan. Sikap diam ini justru memperkuat kecurigaan publik dan menimbulkan pertanyaan besar terkait komitmen terhadap tanggung jawab lingkungan.
Kasus ini menjadi ujian nyata bagi pemerintah dalam menjamin hak dasar masyarakat atas lingkungan yang bersih dan sehat. Jangan sampai warga menjadi korban akibat lemahnya pengawasan dan kelalaian yang seharusnya bisa dicegah sejak awal. (El)
