Ruangrakyatgarut.id 30 Maret 2026 – Pernyataan publik terkait dugaan pungutan liar (pungli) di sejumlah kawasan wisata di Kabupaten Garut mendapat sorotan dari kalangan akademisi. Seorang linguis, Febbie A. Zam Zami, M.Hum., menilai penggunaan diksi “terbentur kewenangan” dalam merespons isu tersebut perlu ditelaah tidak hanya dari sisi administratif, tetapi juga dari perspektif linguistik dan komunikasi politik.
Dalam kajiannya, Febbie menjelaskan bahwa frasa tersebut merupakan bentuk konstruksi pasif impersonal yang cenderung mengaburkan aktor atau pelaku. Menurutnya, dalam analisis wacana kritis, pilihan bahasa semacam itu bukan sekadar persoalan teknis, melainkan dapat mencerminkan strategi komunikasi yang membentuk cara publik memahami suatu peristiwa.
Mengacu pada pemikiran Norman Fairclough, ia menegaskan bahwa bahasa adalah praktik sosial yang tidak netral, melainkan sarat kepentingan dan implikasi ideologis. Oleh karena itu, penggunaan frasa seperti “terbentur kewenangan” dinilai berpotensi menciptakan fenomena de-agentification, yakni hilangnya subjek pelaku dalam narasi.
“Hal ini dapat menggeser perhatian publik dari tindakan konkret menuju persoalan struktural yang lebih abstrak, sehingga berpotensi melemahkan persepsi akuntabilitas,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia mengaitkan fenomena tersebut dengan teori framing yang dikemukakan oleh Robert Entman. Dalam teori tersebut, setiap pesan publik dinilai selalu menonjolkan aspek tertentu dari realitas. Narasi “terbentur kewenangan” dinilai dapat menggeser definisi masalah dari praktik pungli sebagai pelanggaran, menjadi sekadar persoalan keterbatasan kewenangan.
Dari sudut pandang retorika klasik Aristotle, Febbie juga menilai bahwa penekanan berlebihan pada keterbatasan struktural berisiko melemahkan kredibilitas atau ethos kepemimpinan di mata publik. Ia menyebut, masyarakat cenderung lebih merespons tindakan nyata dibandingkan penjelasan prosedural.
Selain itu, merujuk pada teori agenda setting dari Maxwell McCombs dan Donald Shaw, ia menilai pergeseran narasi tersebut dapat memunculkan dua agenda sekaligus, yakni mempertahankan isu pungli sebagai pelanggaran, namun di sisi lain membangun persepsi tentang keterbatasan kapasitas pemerintah.
Dalam perspektif pemulihan citra, sebagaimana dijelaskan oleh William L. Benoit, penggunaan narasi yang menekankan keterbatasan kemampuan atau defeasibility kerap digunakan untuk mereduksi tekanan krisis. Namun, strategi ini dinilai memiliki keterbatasan jika tidak disertai dengan langkah konkret yang dapat dirasakan publik.
Sebagai solusi, Febbie mendorong adanya rekonstruksi narasi publik atau counter framing yang lebih produktif. Ia menekankan pentingnya menempatkan isu pungli sebagai persoalan utama yang harus ditindak tegas, bukan sekadar diposisikan sebagai dampak dari keterbatasan kewenangan.
Selain itu, ia menyarankan agar narasi komunikasi diubah dari bentuk pasif menjadi aktif, misalnya dengan menekankan upaya konsolidasi lintas sektor dalam penanganan kasus. Menurutnya, bahasa tidak hanya berfungsi menyampaikan informasi, tetapi juga menjadi bagian dari tindakan itu sendiri.
“Komunikasi publik perlu menghadirkan kejelasan arah, aktor, dan solusi, sehingga masyarakat tidak hanya memahami masalah, tetapi juga melihat langkah konkret penyelesaiannya,” katanya.
Ia menambahkan, Kabupaten Garut membutuhkan kepemimpinan yang tidak hanya adaptif dalam tata kelola, tetapi juga presisi dalam membangun wacana publik. Narasi yang dibangun, lanjutnya, harus mampu menegaskan kapasitas, menghadirkan solusi, serta menjaga kepercayaan masyarakat di tengah dinamika isu yang berkembang.
