Ruangrakyatgarut.id 17 Maret 2026 – Pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) di Kabupaten Garut menuai kritik dari kalangan legislatif. Anggota DPRD Garut, Yudha Puja Turnawan, menilai forum yang seharusnya menjadi ruang demokratis dalam perencanaan pembangunan justru berubah menjadi seremoni birokrasi yang minim substansi dan jauh dari kepentingan masyarakat.
Menurut Yudha, Musrenbang kali ini lebih didominasi arahan pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri, sehingga pemerintah daerah terkesan hanya menjalankan instruksi tanpa ruang diskusi yang setara.
“Musrenbang kehilangan ruhnya. Ini bukan forum perencanaan, tapi forum pengarahan. Aspirasi rakyat tidak terlihat, yang ada hanya legitimasi kebijakan dari atas,” tegasnya.
Ia juga menilai pelaksanaan Musrenbang tersebut menyimpang dari amanat Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 yang menekankan prinsip partisipatif, transparan, dan akuntabel dalam penyusunan rencana pembangunan daerah.
Di lapangan, Yudha menyoroti absennya tahapan penting seperti sidang pleno dan pembacaan hasil sidang kelompok. Padahal, mekanisme tersebut dinilai krusial untuk memastikan setiap usulan masyarakat dibahas secara terbuka.
“Kalau pleno tidak ada, laporan kelompok tidak dibacakan, lalu di mana transparansinya? Bagaimana publik bisa tahu arah kebijakan yang disusun benar-benar berpihak pada rakyat?” ujarnya.
Selain itu, ia juga menyoroti lemahnya respons terhadap persoalan mendasar di sektor pendidikan. Dalam forum tersebut, disebutkan bahwa kemampuan numerasi siswa sekolah dasar di Garut masih berada pada kategori rendah, yakni di angka 50. Namun, menurutnya, tidak ada langkah konkret yang ditawarkan untuk memperbaiki kondisi tersebut.
“Masalahnya ada di kualitas pembelajaran, tapi solusinya tidak menyentuh akar. Ini yang berbahaya,” katanya.
Yudha mengingatkan bahwa rendahnya kemampuan numerasi dan literasi akan berdampak langsung pada kualitas sumber daya manusia, terutama dalam menghadapi target Indonesia Emas 2045.
Tak hanya itu, ia juga menyoroti belum terbentuknya Forum Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP) di Garut, meskipun regulasinya telah direvisi sejak 2025. Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan ketidaktransparanan dalam pengelolaan dana CSR.
“Tanpa forum, tanpa transparansi, publik tidak tahu CSR mengalir ke mana. Ini rawan konflik kepentingan dan penyalahgunaan,” tegasnya.
Ia menegaskan, Musrenbang tidak boleh terus menjadi agenda tahunan tanpa makna. Pemerintah daerah diminta mengembalikan fungsi forum tersebut sebagai ruang perencanaan yang terbuka, partisipatif, dan berpihak pada kebutuhan rakyat.
“Kalau pola ini terus dipertahankan, maka yang kita bangun bukan masa depan daerah, tapi sekadar rutinitas administratif yang kosong,” pungkasnya.
