Ruangrakyatgarut.id 9 Februari 2026 –Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 13 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Perbuatan Maksiat merupakan salah satu perda yang paling dikenal dan memiliki posisi strategis dalam menjaga moral, ketertiban sosial, serta nilai-nilai religius masyarakat Garut. Perda ini menjadi landasan hukum bagi Pemerintah Daerah dalam menindak berbagai penyakit masyarakat, seperti prostitusi, peredaran minuman beralkohol, perjudian, dan perbuatan asusila lainnya, termasuk pengawasan terhadap hotel, kos-kosan, serta tempat hiburan yang berpotensi disalahgunakan.
Tujuan utama dari Perda tersebut adalah memelihara nilai-nilai agama, norma kesusilaan, dan adat istiadat masyarakat Garut yang religius, sekaligus melindungi generasi muda—remaja dan anak-anak—dari dampak buruk perilaku maksiat yang dapat merusak mental dan masa depan mereka.
Namun demikian, Persada 212 Kabupaten Garut menilai pelaksanaan Perda Nomor 13 Tahun 2015 belum berjalan optimal, khususnya menjelang datangnya Bulan Suci Ramadan.
Tim Terpadu Anti Perbuatan Maksiat Dinilai Pasif
Tim Terpadu Anti Perbuatan Maksiat Kabupaten Garut yang diketuai oleh Sekretaris Daerah dibentuk sebagai wadah lintas sektor agar Perda ini tidak berhenti sebatas regulasi di atas kertas, melainkan benar-benar ditegakkan secara nyata di lapangan. Tim Terpadu seharusnya menjadi ujung tombak Pemerintah Daerah dalam menyinergikan berbagai instansi guna menangani penyakit masyarakat secara terstruktur, terukur, dan berlandaskan hukum.
Menjelang Bulan Suci Ramadan, Perda Nomor 13 Tahun 2015 justru memiliki urgensi yang sangat tinggi. Pemerintah Kabupaten Garut melalui Tim Terpadu Anti Perbuatan Maksiat idealnya meningkatkan intensitas pengawasan dan penertiban guna menjaga kekhusyukan ibadah, ketertiban umum, serta suasana Ramadan yang kondusif dan religius.
Namun fakta di lapangan menunjukkan bahwa hingga satu minggu menjelang Ramadan, hampir tidak terlihat adanya agenda substantif, langkah konkret, maupun kegiatan penertiban yang dilakukan oleh Tim Terpadu Anti Perbuatan Maksiat. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran dan berpotensi menghadirkan risiko sosial yang serius.
Ketika negara atau pemerintah daerah terlihat pasif, bukan tidak mungkin masyarakat atau kelompok tertentu merasa terpanggil untuk melakukan tindakan penertiban secara mandiri (sweeping), yang justru dapat memicu konflik sosial dan berpotensi melanggar hukum.
Tuntutan dan Rekomendasi
Persada 212 Kabupaten Garut menegaskan bahwa berdasarkan amanat Perda Nomor 13 Tahun 2015, satu minggu menjelang Ramadan adalah waktu yang sangat krusial untuk melakukan langkah-langkah konkret, antara lain:
Tindakan preemtif, berupa penyampaian surat imbauan dan peringatan resmi kepada hotel, kos-kosan, tempat hiburan, dan lokasi-lokasi rawan maksiat.
Tindakan preventif, berupa patroli terpadu dan penertiban skala besar di wilayah-wilayah yang selama ini dikenal rawan, seperti Jalan Guntur, Kerkof, kawasan Cipanas, dan titik lainnya.
Koordinasi aktif lintas instansi, agar penegakan Perda berjalan konsisten dan berkelanjutan, bukan bersifat seremonial atau reaktif.
Persada 212 Kabupaten Garut mendesak Pemerintah Kabupaten Garut, khususnya Sekretaris Daerah selaku Ketua Tim Terpadu Anti Perbuatan Maksiat, untuk segera mengambil langkah nyata dan tegas demi menegakkan Perda, menjaga marwah hukum daerah, serta menciptakan suasana Ramadan yang aman, tertib, dan penuh kekhusyukan bagi masyarakat.
Negara tidak boleh kalah oleh kemaksiatan, dan penegakan aturan tidak boleh diserahkan kepada masyarakat secara sporadis.
Demikian pernyataan sikap ini disampaikan sebagai bentuk kepedulian moral dan tanggung jawab sosial demi Garut yang religius, beradab, dan bermartabat.
Ketua Umum Persada 212
Moch. Aam Jalaludin, M.Ag
