Ruangrakyatgatut.id 03 Januari 2026 -Tragedi meninggalnya seorang siswa sekolah dasar di Nusa Tenggara Timur akibat ketidakmampuan membeli pena dan buku merupakan peristiwa yang mencerminkan masih rapuhnya pemenuhan hak dasar pendidikan di Indonesia. Peristiwa ini menunjukkan bahwa kemiskinan, dalam bentuk paling mendasar, masih berpotensi menghambat akses anak terhadap pendidikan dan bahkan mengancam kondisi psikologisnya.
Pena dan buku sebagai sarana pembelajaran seharusnya menjadi bagian yang dijamin dalam sistem pendidikan, bukan justru menjadi faktor yang menimbulkan tekanan dan eksklusi sosial bagi peserta didik.
Menanggapi hal tersebut, Miftahudin, Anggota Kementerian Luar Negeri BEM KBM IPI Garut, menyatakan, “Ketika alat tulis menjadi alasan seorang anak kehilangan harapan untuk bersekolah, maka yang perlu dipertanyakan adalah kehadiran negara dalam menjamin hak dasar pendidikan. Pendidikan adalah hak konstitusional, bukan privilese.”
Pernyataan ini menegaskan bahwa persoalan tersebut tidak dapat dipahami sebagai kegagalan individu, melainkan sebagai persoalan struktural.
Dalam konteks Kabupaten Garut, tragedi ini harus dijadikan refleksi dan peringatan serius. Masih terdapat anak-anak dari keluarga prasejahtera yang menghadapi keterbatasan dalam memenuhi kebutuhan dasar pendidikan. Tanpa kebijakan yang responsif dan empatik, kondisi ini berpotensi menimbulkan ketimpangan akses pendidikan serta tekanan psikososial bagi peserta didik.
Peristiwa ini sekaligus menjadi peringatan bagi Pemerintah Kabupaten Garut untuk memastikan kehadiran negara secara nyata dalam menjamin hak dasar pendidikan. Pemenuhan kebutuhan dasar pendidikan tidak boleh berhenti pada aspek administratif, tetapi harus menjangkau kondisi riil peserta didik, termasuk penyediaan alat belajar serta dukungan psikososial bagi anak-anak dari keluarga rentan.
Sebagaimana ditegaskan Miftahudin, “Tidak boleh ada anak yang tertinggal dalam pendidikan hanya karena keterbatasan ekonomi.” Prinsip ini seharusnya menjadi dasar bagi seluruh pemangku kepentingan dalam merumuskan kebijakan pendidikan yang berkeadilan dan berorientasi pada perlindungan hak anak.
