Ruangrakyatgarut.id 02 Januari 2026– Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Badan Pimpinan Cabang (BPC) Kabupaten Garut menyoroti belum jelasnya aturan teknis pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP) atau Corporate Social Responsibility (CSR) di Kabupaten Garut. Sorotan tersebut disampaikan dalam audiensi bersama Komisi II DPRD Kabupaten Garut, Kamis (2/1/2026).
Koordinator Hukum PHRI BPC Garut, Syam Yosef Djojo, SH., MH, menjelaskan bahwa kehadiran PHRI dalam audiensi tersebut merupakan undangan resmi DPRD Garut, khususnya Komisi II, dalam kapasitas mewakili pelaku usaha hotel dan restoran di daerah tersebut. Audiensi yang berlangsung di ruang rapat Komisi II DPRD Garut itu membahas berbagai isu strategis, mulai dari kepatuhan hukum, perizinan usaha, hingga pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan.
Dalam forum tersebut, sejumlah pemerhati lingkungan hidup turut menyampaikan pandangan terkait alih fungsi lahan, kepatuhan perizinan, serta implementasi CSR yang juga dikenal dengan istilah Corporate Impact Program (CIP) dan Integrated Social Responsibility (ISR).
Syam menegaskan bahwa pada prinsipnya PHRI BPC Garut mendukung penuh kepatuhan dunia usaha terhadap seluruh ketentuan hukum yang berlaku, termasuk kewajiban pajak daerah, retribusi, serta tanggung jawab sosial terhadap masyarakat dan lingkungan.
Namun demikian, PHRI mempertanyakan keseriusan Pemerintah Kabupaten Garut dalam menjalankan regulasi yang telah ditetapkan sendiri. Ia mengungkapkan bahwa pelaksanaan TJSLP sejatinya telah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2017 yang kemudian diubah dengan Perda Nomor 11 Tahun 2017.
“Dalam perda tersebut secara tegas disebutkan bahwa pengelolaan CSR perusahaan difasilitasi melalui pembentukan Forum TJSLP atau Forum CSR di bawah koordinasi Bappeda. Faktanya, sampai hari ini forum tersebut belum juga terbentuk,” ungkap Syam.
Selain itu, lanjut Syam, hingga kini belum ada aturan teknis yang mengatur tata cara pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan CSR di Kabupaten Garut. Kondisi tersebut dinilai menimbulkan ketidakpastian hukum bagi pelaku usaha.
“Seharusnya pemerintah daerah terlebih dahulu menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai aturan pelaksana dari perda tersebut, agar CSR dapat dijalankan secara terarah, terukur, dan akuntabel,” tegasnya.
Dalam audiensi tersebut, PHRI BPC Garut juga menyinggung besarnya kontribusi sektor pariwisata terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Berdasarkan data Bappeda, sektor pariwisata menyumbang PAD sebesar Rp34 miliar pada tahun 2025.
“Oleh karena itu, kami berharap ada timbal balik nyata dari pemerintah daerah, terutama dalam perbaikan infrastruktur pendukung pariwisata. Contohnya akses jalan menuju kawasan wisata Cipanas yang masih perlu penataan serius,” ujarnya.
Menanggapi anggapan bahwa CSR belum dijalankan oleh pelaku usaha, PHRI menegaskan bahwa anggota PHRI telah melaksanakan CSR secara mandiri di masing-masing perusahaan. Bentuknya antara lain bantuan sosial keagamaan, kegiatan muludan, peringatan Hari Kemerdekaan, bantuan hari raya, penyembelihan hewan kurban, serta berbagai kegiatan sosial lainnya.
“Persoalannya, ketika bicara CSR, seolah-olah yang selalu disalahkan adalah perusahaan, padahal pemerintah sendiri belum menyiapkan perangkat aturan pelaksanaan dari perda tersebut,” kata Syam.
PHRI mendorong DPRD dan seluruh pemangku kepentingan untuk bersama-sama menekan Pemerintah Kabupaten Garut agar segera menerbitkan aturan pelaksanaan TJSLP, sehingga pelaku usaha memiliki kepastian hukum, rasa aman, dan kenyamanan dalam menjalankan kegiatan usaha.
Terkait isu dugaan pelanggaran tata ruang dan lingkungan di sejumlah hotel kawasan Cipanas, Syam menegaskan bahwa sistem perizinan saat ini telah terintegrasi melalui DPMPTSP dan melibatkan verifikasi lintas instansi, termasuk Dinas Lingkungan Hidup dan dinas teknis lainnya.
“Jika izin telah diterbitkan oleh DPMPTSP, maka secara administratif tidak ada pelanggaran. Apabila di kemudian hari terdapat penyesuaian atau perubahan yang masih dimungkinkan, hal tersebut dapat diperbaiki dan didampingi penyelesaiannya,” jelasnya.
PHRI BPC Garut memastikan akan terus melakukan pendampingan terhadap anggotanya apabila masih terdapat administrasi perizinan yang perlu dilengkapi, seraya menegaskan komitmen dunia usaha untuk patuh terhadap aturan sepanjang pemerintah daerah memberikan kepastian hukum yang jelas dan konsisten.
