Ruangrakyatgatut.id 01 Januari 2026— Potret buruk tata kelola ruang publik kembali dipertontonkan di Jalan Baru Ibrahim Adjie, Kabupaten Garut. Jalan strategis yang dibangun untuk mengurai kemacetan dari arah Tarogong itu kini berubah wajah. Sampah menumpuk, lingkungan kotor, sementara retribusi pedagang tetap dipungut tanpa kejelasan pengelolaan.
Ironisnya, para pedagang kaki lima di sepanjang jalur tersebut mengaku rutin dipungut retribusi sebesar Rp10.000 per lapak. Dengan jumlah lapak mencapai ratusan, membentang dari wilayah Hampor hingga pertigaan Rancabango, muncul pertanyaan besar yang hingga kini tak terjawab: ke mana aliran uang retribusi itu?
Tokoh dan aktivis Garut, di antaranya Abah Muda 212, Eldy Ruang Rakyat Garut, serta Kang Opick dari Wartabela Negara, menegaskan bahwa jika retribusi memang dipungut, maka pihak-pihak terkait wajib bertanggung jawab terhadap kebersihan kawasan. “Jangan hanya mau uang retribusinya, tapi sampahnya dibiarkan. Ini soal tanggung jawab dan kelestarian lingkungan,” tegas mereka.
Jika pungutan tersebut benar dilakukan setiap hari, nominal yang terkumpul jelas tidak kecil. Namun fakta di lapangan justru menunjukkan sebaliknya: nihil pengelolaan. Sampah plastik, sisa makanan, dan limbah dagangan berserakan di bahu jalan, merusak pemandangan, mencemari lingkungan, bahkan berpotensi membahayakan pengguna jalan.
Kondisi ini memicu reaksi keras dari para aktivis lingkungan Garut yang turun langsung melakukan aksi bersih-bersih. Aksi tersebut bukan sekadar kegiatan simbolik, melainkan bentuk protes atas pembiaran sistematis terhadap persoalan kebersihan yang seharusnya menjadi tanggung jawab pengelola.
Situasi semakin memprihatinkan karena kawasan Jalan Ibrahim Adjie berada di wilayah abu-abu administratif, diapit oleh Desa Rancabango dan Desa Langensari. Kondisi ini memunculkan dugaan kuat adanya saling lempar tanggung jawab antarwilayah, sementara penarikan retribusi terus berjalan tanpa hambatan.
Aktivis menilai, jika retribusi ini resmi, maka terdapat indikasi kelalaian serius dalam pelayanan publik. Namun jika tidak resmi, persoalan ini mengarah pada dugaan praktik pungutan liar yang merugikan pedagang dan mencederai kepentingan masyarakat.
Pemerintah desa, kecamatan, hingga dinas terkait didesak segera turun tangan dan membuka secara transparan siapa yang memungut retribusi, atas dasar apa, serta digunakan untuk kepentingan apa. Jalan Ibrahim Adjie adalah fasilitas publik yang dibangun dengan uang rakyat, bukan ruang bebas untuk pungutan tanpa tanggung jawab.
Jika kondisi ini terus dibiarkan, yang rusak bukan hanya lingkungan, tetapi juga kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah yang kembali dipertaruhkan.
