Ruangrakyatgarut.id – Langkah cepat Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut dalam merespons laporan masyarakat terkait dugaan praktik mafia tanah berkedok koperasi siluman mendapat apresiasi dari Organisasi Kemasyarakatan Gerakan Anak Sunda (Ormas GAS).
Apresiasi tersebut disampaikan langsung oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Gerakan Anak Sunda, Mulyono Khaddafi, usai memenuhi undangan Kejari Garut terkait klarifikasi laporan dugaan mafia tanah di wilayah Desa Gandamekar, Kecamatan Kadungora, Kabupaten Garut, Senin (26/1/2026).
Mulyono menjelaskan, laporan tersebut sebelumnya telah disampaikan kepada Kejari Garut pada 26 Desember 2025. Laporan itu berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan wewenang serta praktik tidak etis dalam urusan pertanahan.
“Alhamdulillah, Kejari Garut sangat responsif terhadap laporan masyarakat, khususnya terkait dugaan mafia tanah di Desa Gandamekar, Kecamatan Kadungora,” ujar Mulyono kepada wartawan.
Ia mengungkapkan, dugaan mafia tanah tersebut berkaitan dengan tanah milik pihak lain yang diklaim oleh seseorang menggunakan dokumen yang diduga tidak sah. Salah satu kejanggalan yang disoroti adalah terbitnya Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 00077 pada 12 November 2021 atas nama pemegang hak Koperasi Kiaradodot.
SHGB tersebut tercatat memiliki akta pendirian Nomor 48 tertanggal 15 Februari 2016, dengan dasar pendaftaran Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Garut Nomor 00098/SKHGB/BPN-10.17/IX/2021 tertanggal 30 September 2021, serta Surat Ukur Nomor 01182/Gandamekar/2021 tertanggal 5 November 2021 dengan luas 801 meter persegi.
“Dalam proses ini, kami menduga kuat adanya praktik mafia tanah,” tegas Mulyono.
Ia menambahkan, pihak Kejari Garut melalui Kepala Sub Seksi Penyidikan dan Pengendalian Operasi Seksi Tindak Pidana Khusus, Cik Muhamad Syahrul, telah mengundang Ormas GAS untuk melakukan cross check atas dugaan tersebut.
Menurut Mulyono, terdapat kejanggalan dalam permohonan penerbitan SHGB yang diajukan oleh seseorang berinisial AD. Dalam petunjuk SHGB disebutkan bahwa tanah tersebut merupakan tanah negara bekas milik adat Kohir Nomor 583, Kelas D III, yang tercatat atas nama Koperasi Rakyat.
“Kemudian disebutkan bahwa pada tahun 2019 hak atas tanah tersebut dilepaskan kepada negara untuk kepentingan pemohon, yakni Koperasi Kiaradodot. Ini yang menjadi tanda tanya besar,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Mulyono menyoroti status Koperasi Kiaradodot yang didirikan pada tahun 2016 namun hingga kini tidak aktif. Bahkan, Pemerintah Kabupaten Garut melalui Dinas Koperasi dan UKM disebut telah dua kali mengeluarkan surat resmi yang menerangkan bahwa koperasi tersebut tidak aktif.
“Tidak ada kantor, tidak ada anggota, dan tidak ada aktivitas. Maka Koperasi Kiaradodot patut diduga sebagai ‘koperasi siluman’,” tegasnya.
Atas dasar itu, Ormas GAS mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera mengusut tuntas kasus tersebut dengan memanggil seluruh pihak terkait dan memastikan proses penegakan hukum berjalan secara transparan dan adil.
“Kami berharap praktik-praktik mafia tanah yang merugikan masyarakat tidak terus berulang. Kami akan mengawal dan membongkar semua mafia tanah,” pungkas Mulyono.
