Ruangrakyatgarut.id 23 Januari 2026 -Kasus sengketa lahan wakaf Yayasan Baitul Hikmah Al-Ma’muni (YBHM) di Jalan Otista, Tarogong Keler, Garut, telah menjadi perhatian publik pada akhir 2025 hingga awal 2026. Sengketa ini melibatkan klaim pihak yayasan atas tanah wakaf seluas kurang lebih 1.500 m yang kini diklaim oleh seorang pengusaha berdasarkan sertifikat resmi.
Dalam beberapa kali pertemuan resmi dengan pihak BPN Garut, secara normatif, pihak BPN sering kali menggunakan pembelaan bahwa mereka adalah “lembaga pencatat” yang bersifat administratif. Namun, dalam konteks hukum sengketa lahan wakaf YBHM Garut, argumen ini tidak sepenuhnya benar dan sering kali dianggap sebagai bentuk lepas tangan atas kesalahan prosedur.
Beberapa hal yang harus menjadi poin kritis bagi kita semua mengapa peran BPN jauh lebih dari sekadar “pencatat”:
Poin pertama, Berdasarkan PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, BPN memiliki kewajiban untuk melakukan validasi dan bukan sekedar mencatat saja. Validasi ini meliputi verifikasi data fisik dan data yuridis secara cermat. Verifikasi data fisik ditandai oleh petugas ukur BPN yang turun ke lapangan. Dalam kasus YBHM, jika petugas ke lapangan, mereka seharusnya melihat adanya aktivitas sekolah. Mencatat tanah “kosong” atau “milik pribadi” di atas lahan yang jelas-jelas dikuasai yayasan adalah kegagalan validasi. Selanjutnya adalah verifikasi data yuridis, dimana BPN berkewajiban memeriksa riwayat tanah. Jika ada Dokumen Ikrar Wakaf, maka secara hukum tanah tersebut sudah “terkunci” sebagai milik umat.
Poin kritis kedua adalah BPN memiliki fungsi kontrol hukum. BPN adalah gatekeeper (penjaga gawang) agraria. Mereka memiliki wewenang untuk menolak pendaftaran tanah jika dokumen yang diajukan cacat hukum atau jika tanah tersebut sedang dalam sengketa atau berstatus wakaf. Jika BPN tetap meloloskan sertifikat pribadi di atas lahan wakaf YBHM, itu bukan lagi sekadar “salah catat”, melainkan pelanggaran asas kecermatan.
Ketiga, sejatinya dalam proses sertifikasi, BPN wajib menerapkan asas Kontradiktur Delimitasi, yaitu meminta persetujuan dari pemilik tanah yang berbatasan langsung. Jika dalam kasus YBHM BPN menerbitkan sertifikat tanpa melibatkan pihak yayasan sebagai tetangga batas atau penguasa fisik, maka BPN telah melanggar prosedur formal pendaftaran tanah.
Poin kritis yang terakhir, keempat, yang dianggap paling penting. Sebagai lembaga negara, BPN memiliki kewenangan Mandiri (Ex-Officio) untuk membatalkan produknya sendiri. BPN memiliki kewenangan untuk membatalkan sertifikat yang terbukti cacat hukum/administrasi tanpa harus menunggu putusan pengadilan yang inkrah, sebagaimana diatur dalam Permen ATR/BPN No. 21 Tahun 2020. Jika BPN hanya mengaku sebagai “lembaga pencatat”, mereka tidak akan memiliki wewenang untuk membatalkan atau merevisi data. Kenyataannya, mereka punya kuasa tersebut.
Dari keempat poin kritis diatas, menganggap BPN “hanya pencatat” adalah kekeliruan besar. Dalam kasus YBHM Garut, BPN bertanggung jawab secara administratif atas lahirnya sertifikat yang menindih lahan wakaf. Klaim sebagai pencatat sering kali digunakan untuk menghindari gugatan ganti rugi atau tanggung jawab pidana (jika ada indikasi kerjasama dengan mafia tanah).
Aam Moh. Jalaludin M.Pd
Ketua Umum DTK Persada 212 Garut
