Ruangrakyatgarut.id 21 Januari 2026 -Sengketa lahan wakaf Yayasan Baitul Hikmah Al-ma’muni (YBHM) Garut yang berlarut-larut sampai saat ini merupakan cerminan dari kelalaian Nazhir (pengelola wakaf) dan kompetensinya dalam mengelola aset wakaf yang layak dipertanyakan. Kelalaian Nazhir ini bisa kita lihat secara administratif sejak tahun 1976 ketika lahan tersebut diikrarkan sebagai wakaf oleh pemilik tanah (Wakif), sampai saat ini lahan tersebut tidak didaftarkan Akta Ikrar Wakaf (AIW) ke Badan Wakaf Indonesia (BWI) dan tidak ditempuh proses sertifikasi lahan wakafnya ke Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Kelalaian Nazhir dalam hal tidak mengurus Akta Ikrar Wakaf (AIW) ke BWI dan Sertifikasi Tanah Wakaf ke BPN adalah masalah serius dan dikategorikan sebagai kelalaian berat. Secara hukum, tindakan ini dianggap sebagai pengabaian kewajiban administratif yang berisiko tinggi terhadap hilangnya aset wakaf. Dalam hukum wakaf di Indonesia (Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004), Nazhir memiliki kewajiban utama untuk menatausahakan harta benda wakaf. Jika Nazhir tidak mengurus AIW dan Sertifikat, maka Nazhir tersebut telah melanggar
Pasal 11 yang menyatakan bahwa Nazhir wajib mengadministrasikan, mengelola, mengembangkan, mengawasi, dan melindungi harta benda wakaf. Selain itu, Nazhir juga melanggar Pasal 32 dan 37 yang menyatakan bahwa proses sertifikasi adalah mandat undang-undang untuk menjamin kepastian hukum.
Menjadi Nazhir adalah tanggung jawab syar’i. Ketidakkompetenan yang disengaja dan menimbulkan sengketa yang berlarut bisa dikategorikan sebagai kelalaian dalam menjaga amanah Allah. Dalam menghadapi sengketa lahan wakaf YBHM Garut yang dipicu oleh ketidakmampuan (ketidakkompetenan) Nazhir dalam mengelola aset ini, langkah pembinaan dan pemberian sanksi harus segera dilakukan, terutama oleh Badan Wakaf Indonesia (BWI). Fokus utama pembinaan dan pemberian sanksi terhadap Nazhir ini kepentingannya adalah penyelamatan aset wakaf.
BWI memiliki kewenangan langsung dalam membina dan mengawasi Nazhir sesuai UU No. 41 Tahun 2004. Kewenangan ini mencakup audit pengelolaan, BWI dapat melakukan audit terhadap cara Nazhir mengelola lahan wakaf. Jika terbukti tidak kompeten hingga memicu sengketa dan membiarkan lahan dikuasai pihak lain, BWI berwenang memberikan peringatan. Kewenangan berikutnya adalah pemberian sanksi administratif berupa penggantian Nazhir (Tabdil). BWI dapat mengeluarkan SK pemberhentian dan mengganti Nazhir tersebut dengan pihak yang lebih kompeten untuk menyelamatkan aset.
Kewenangan Badan Wakaf Indonesia (BWI) untuk mengganti Nazhir yang lalai dalam administrasi (seperti tidak mengurus AIW atau sertifikat) didasarkan pada hirarki regulasi yang sangat kuat.
Berikut adalah daftar regulasi yang membolehkan dan mengatur prosedur penggantian tersebut:
- UU No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf (Dasar Utama)
Ini adalah “Undang-Undang Induk” yang memberikan mandat kepada BWI untuk mengawasi Nazhir.
- Pasal 11: Menetapkan kewajiban Nazhir untuk melakukan pengadministrasian harta benda wakaf.
- Pasal 45: Secara eksplisit menyatakan bahwa Nazhir diberhentikan dan diganti jika tidak melaksanakan tugasnya sebagai Nazhir (termasuk tugas administrasi).
- Melanggar ketentuan larangan dalam pengelolaan wakaf.
- PP No. 42 Tahun 2006 (Aturan Pelaksana)
Peraturan Pemerintah ini memberikan rincian teknis mengenai kapan seorang Nazhir dianggap lalai.
- Pasal 13: Menegaskan kewajiban administrasi Nazhir.
- Pasal 6 ayat (4): Memberikan hak kepada Kepala KUA untuk mengusulkan pemberhentian Nazhir kepada BWI jika dalam waktu 1 (satu) tahun sejak Ikrar Wakaf, Nazhir tidak melaksanakan tugasnya (termasuk pengurusan sertifikat).
- Peraturan BWI No. 3 Tahun 2008
Ini adalah aturan internal BWI yang secara spesifik mengatur tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penggantian Nazhir. Pasal 3 mengatur bahwa jika Nazhir tidak mendaftarkan aset wakaf atau melakukan kelalaian administratif lainnya, BWI berwenang menerbitkan SK Penggantian Nazhir.
- Kompilasi Hukum Islam (KHI)
Pasal 221 menyebutkan bahwa Nazhir dapat diberhentikan oleh KUA/BWI jika tidak memenuhi kewajibannya dalam mengelola dan memelihara wakaf sesuai dengan tujuannya.
Sebagai penutup, penting untuk diingat bahwa aset wakaf adalah amanah langit yang dilindungi oleh hukum negara. Mengganti Nazhir yang tidak kompeten bukan sekadar urusan administrasi, melainkan upaya menjaga agar niat suci Wakif tetap membuahkan manfaat bagi umat.
Ahirudin Yunus S.Fil.I
Sekretaris DTK Persada 212 Garut
