Ruangrakyatgarut.id 20 Januari 2026Dalam penyelesaian sengketa lahan wakaf secara umum, Kementerian Agama, Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Badan Wakaf Indonesia (BWI) memiliki peran yang berbeda namun saling melengkapi dalam satu regulasi yang diatur oleh UU No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf.
Dalam kasus sengketa lahan wakaf YBHM, DTK Persada 212 Garut menginisiasi pertemuan yang bertempat di kantor Kementerian Agama Kabupaten Garut dengan 3 lembaga tersebut untuk duduk bersama mencari solusi terbaik demi kemaslahatan ummat.
Hadir dalam pertemuan tersebut Kepala Kementerian Agama Kabupaten Garut Dr. H. Saepulloh S.Ag, M.Pd.I, Ketua Komisi Fatwa MUI Kabupaten Garut KH. Opa Mustopa, BA dan Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kabupaten Garut H. Undang Abdul Jalil S.Ag.
Aam Moh. Jalaludin M.Pd selaku Ketua Umum DTK Persada 212 Garut menyatakan: “terkait dengan solusi sengketa lahan wakaf YBHM Garut ini, kami mengupayakan mencari jalan terbaik dengan duduk bersama Kemenag, MUI dan BWI. Ketiga lembaga ini meskipun memiliki tugas pokok yang berbeda, namun memiliki tanggung jawab yang sama ketika terjadi sengketa lahan wakaf, yakni sebagai penengah dan bertanggung jawab dalam melakukan pembinaan terhadap Nazhir (pengelola wakaf) berdasarkan Pasal 63 UU No. 41 Tahun 2004. Dalam melakukan pembinaan tersebut, BWI dan Kemenag harus memperhatikan saran dan pertimbangan MUI agar pengelolaan aset wakaf tetap sesuai dengan koridor syari’ah”.
Merespons statement dari Ketua Umum DTK Persada 212 Garut, Kepala Kementerian Agama Kabupaten Garut, Majelis Fatwa MUI Kabupaten Garut dan Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kabupaten Garut mengakui peristiwa hukum yang terjadi pada tahun 1976 dan menilai wakaf tersebut syah secara syar’i memenuhi 4 rukun yakni adanya Wakif, Mauquf Bihi, Mauquf ‘Alaih dan Shighat.
Ketua Komisi Fatwa MUI Kabupaten Garut, KH. Opa Mustopa, BA menambahkan: “Jika ada sengketa, ketiga lembaga yang kami wakili ini akan bekerja dalam satu ekosistem: Kemenag menyiapkan datanya, BWI mencari jalan keluar teknis/mediasinya, dan MUI memastikan solusinya tidak melanggar agama”. Ungkapnya.
Sebagai penutup dalam pertemuan tersebut, Ceng Aam menyampaikan: “Mulai hari ini kita akan bersama-sama memperjuangkan status wakaf YBHM ini sampai aset wakaf tersebut kembali berfungai seperti semula yang memberi nilai maslahat dan manfaat bagi ummat”
