Ruangrakyatgarut.id 16 Januari 2026 – Perkembangan isu tanah wakaf Yayasan Baitul Hikmah Al-Ma’muni (YBHM) di Tarogong Kaler, Garut, semakin memanas pada awal Januari 2026 ini. Isu ini menjadi sorotan nasional karena melibatkan sengketa antara pihak yayasan dengan seorang pengusaha, yang berdampak langsung pada terhentinya kegiatan belajar mengajar.
Peran DTK (Dewan Tanfidzi Kabupaten) Persada 212 Garut dalam merespon isu tanah wakaf Yayasan Baitul Hikmah Al-Ma’muni (YBHM) ini sampai saat ini masih konsisten sebagai garda depan pembelaan pada aspek “keummatan” dan status wakaf lahan tersebut.
“Sebagai ormas berbasis massa Islam, sudah menjadi kewajiban kami untuk memberikan tekanan sosial yang besar dalam konflik sengketa lahan ini. Peran utama yang dijalankan oleh kami adalah pendampingan dan advokasi wakaf”, ungkap Aam M. Jalaludin, M.Pd. atau akrab disapa Ceng Aam, Ketua Umum DTK Persada 212 Garut.
Dalam pertemuannya dengan salah satu ahli waris Wakif, Hj. Mia Hermiati yang difasilitasi oleh Ketua Majelis Pimpinan Wilayah (MPW) Pemuda Pancasila Jawa Barat, Dian Rahadian, S.H., Ceng Aam menegaskan bahwa DTK Persada 212 Garut akan tetap konsisten mengawal isu ini dari sudut pandang hukum Islam.
“Kami memandang bahwa tanah wakaf bersifat kekal (sesuai UU No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf) dan tidak boleh beralih fungsi menjadi aset pribadi. Kami akan selalu memberikan dukungan moral dan pendampingan dalam mempertahankan hak atas lahan tersebut”. Tegasnya.
Terkait dokumen sertifikat lahan wakaf yang sekarang sudah beralih nama kepemilikan sertifikatnya kepada salah seorang pengusaha di Garut, Hj. Mia sebagai salah seorang ahli waris memberikan pernyataan bahwa dirinya dan anak-anaknya sebagai ahli waris Wakif merasa tidak pernah menandatangani dokumen apapun yang menjadi dasar penjualan aset wakaf tersebut.
Sebagai pihak yang memfasilitasi pertemuan Ketua Umum DTK Persada 212 Garut dan Hj. Mia Hermiati sebagai salah satu ahli waris Wakif, Ketua MPW Pemuda Pancasila Jawa Barat, Dian Rahadian S.H., akan memberikan dukungan penuh atas semua pernyataan dan langkah apapun yang akan dilakukan oleh Hj. Mia sebagai ahli waris Wakif dalam kaitannya dengan sengketa lahan wakaf YBHM ini.
“Saya berharap Peran Ceng Aam dan DTK Persada 212 di Garut menjadi semacam pressure group (kelompok penekan) yang memastikan bahwa isu ini tidak menguap secara hukum dan mendesak agar keberpihakan negara jatuh pada kepentingan umum (pendidikan dan wakaf) di atas kepentingan privat”. Pungkasnya.
