Ruangrakyatgarut.id 16 Januari 2026 — Sengketa lahan wakaf Yayasan Baitul Hikmah (YBHM) yang berujung pada penggembokan gerbang sekolah telah berdampak serius terhadap ratusan siswa SMAS Baitul Hikmah. Akibat tindakan tersebut, para siswa tidak dapat mengikuti kegiatan belajar mengajar sebagaimana mestinya, sehingga hak konstitusional anak atas pendidikan terancam.
Situasi ini dinilai sebagai kondisi kritis yang menuntut kehadiran dan peran aktif pemerintah daerah, khususnya Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBPPPA) Kabupaten Garut. Meski tidak memiliki kewenangan untuk menyelesaikan sengketa lahan—yang menjadi ranah Badan Pertanahan Nasional (BPN) atau pengadilan—DPPKBPPPA tetap memiliki kewajiban untuk melakukan intervensi terhadap dampak yang ditimbulkan, terutama yang berkaitan dengan hak dan kondisi psikologis anak.
Dalam konteks ini, DPPKBPPPA diharapkan menjalankan fungsi advokasi hak pendidikan dengan bertindak sebagai jembatan agar proses belajar mengajar tetap dapat berlangsung, meskipun lahan sekolah tengah berada dalam sengketa. Upaya ini penting untuk memastikan anak-anak tidak menjadi korban dari konflik yang melibatkan kepentingan orang dewasa.
Alang Raya Merdeka, salah satu pengurus DTK Persada 212 Garut, menegaskan bahwa selain advokasi, pendampingan psikososial juga menjadi kewajiban yang tidak bisa diabaikan.
“Penggembokan gerbang sekolah akibat sengketa lahan wakaf berpotensi besar menimbulkan trauma bagi para siswa. Seharusnya Dinas DPPKBPPPA hadir dengan memberikan trauma healing serta menerjunkan tim psikolog dari UPTD PPA (Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak) untuk memberikan konseling kepada siswa yang merasa ketakutan atau tertekan,” ujarnya.
Secara yuridis, kewajiban DPPKBPPPA untuk bersikap proaktif memiliki dasar hukum yang kuat. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak menegaskan bahwa negara, pemerintah, dan pemerintah daerah berkewajiban dan bertanggung jawab menjamin keberlangsungan pendidikan anak.
Hal ini diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh pendidikan tanpa diskriminasi.
“Catatan penting bagi DPPKBPPPA Garut, dalam sengketa lahan wakaf YBHM ini terlihat jelas bahwa kepentingan orang dewasa—baik ahli waris, pengelola, maupun pihak pembeli—sering kali mengabaikan hak anak. DPPKBPPPA adalah instansi yang bertugas memastikan bahwa hak belajar anak tidak boleh disandera oleh sengketa lahan wakaf,” pungkas Alang.
