Ruangrakyatgarut.id 12 Januari 2026 — Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) SKB Mandiri Desa Sukabakti, Kecamatan Tarogong Kidul, menggelar musyawarah desa sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pengelolaan usaha yang telah berjalan dan menunjukkan perkembangan signifikan.
Musyawarah desa tersebut dihadiri Kepala Desa Sukabakti, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Babinsa, Bhabinkamtibmas, tokoh masyarakat, tokoh agama, serta unsur RW dan RT. Kehadiran lintas unsur ini menjadi wujud keterbukaan dan transparansi dalam pengelolaan Bumdes.
Dalam forum musyawarah, Ketua Bumdes SKB Mandiri, Feriyanto, memaparkan proses serta capaian usaha yang telah dirintis. Ia menyebutkan bahwa Bumdes SKB Mandiri terus mengalami kemajuan dan mulai memberikan manfaat nyata bagi masyarakat desa.
Feriyanto menegaskan bahwa keberhasilan Bumdes tidak lepas dari dukungan pemerintah desa dan partisipasi masyarakat. Karena itu, pengelolaan usaha dilakukan secara terbuka dan hasilnya dikembalikan untuk kepentingan bersama.
Salah satu poin utama yang dibahas dalam musyawarah adalah pembagian keuntungan usaha Bumdes. Melalui kesepakatan bersama, ditetapkan bahwa hasil usaha tidak semata-mata dinikmati pengelola, melainkan dialokasikan untuk kesejahteraan masyarakat desa.
Dari total keuntungan usaha sebesar Rp6 juta, disepakati 60 persen dialokasikan untuk dana sosial yang akan digunakan membantu kebutuhan dan kegiatan sosial masyarakat Desa Sukabakti.
Sementara itu, 40 persen keuntungan dialokasikan sebagai Pendapatan Asli Desa (PADes) yang diharapkan dapat memperkuat kemandirian desa serta mendukung program pembangunan di berbagai sektor.
Kesepakatan ini menegaskan bahwa Bumdes SKB Mandiri dijalankan dengan prinsip kebersamaan, kebermanfaatan, dan keberpihakan kepada masyarakat, sekaligus menjadi contoh pengelolaan Bumdes yang transparan dan berorientasi pada kesejahteraan warga. (**)
