Oplus_131072
Ruangrakyatgarut.id 12 Januari 2026 — Polemik sengketa tanah wakaf milik Yayasan Baitul Hikmah Mandiri (YBHM) kembali mencuat ke publik dan memicu keresahan di tengah masyarakat. Sengketa tersebut berdampak langsung terhadap aktivitas pendidikan, sehingga menimbulkan aksi penutupan sekolah hingga pemblokiran akses jalan oleh siswa, guru, serta wali murid sebagai bentuk protes.
Menanggapi situasi tersebut, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Garut, Eko Suharno, A.Ptnh., M.H., menegaskan bahwa pihaknya menangani persoalan wakaf tersebut secara normatif dan berlandaskan data resmi yang tercatat di BPN.
Menurutnya, berdasarkan data sementara yang dimiliki BPN, tidak terdapat dokumen ataupun keterangan yang menguatkan klaim pihak lain terhadap tanah wakaf yang disengketakan tersebut.
“Pada prinsipnya kami selalu menanggapi permasalahan berdasarkan data normatif yang tercatat di BPN. Hingga saat ini, tidak ada data yang menyebutkan atau menguatkan klaim dari pihak lain,” ujarnya.
Eko menambahkan, apabila terdapat pihak yang merasa memiliki hak atau dasar hukum atas tanah tersebut, maka mekanisme yang harus ditempuh adalah melalui jalur hukum, yakni pengadilan. BPN, kata dia, tidak dapat mengambil keputusan di luar ketentuan dan prosedur hukum yang berlaku.
“Jika ada pihak lain yang mengklaim, silakan menempuh jalur pengadilan. BPN hanya berpedoman pada putusan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap,” tegasnya.
Terkait isu pembatalan wakaf, Eko menjelaskan bahwa secara hukum wakaf tidak dapat dibatalkan begitu saja, kecuali dalam kondisi tertentu, seperti tanah wakaf tersebut musnah atau tidak lagi dapat dimanfaatkan sesuai peruntukannya. Namun, hal itu pun harus melalui proses hukum dan evaluasi yang ketat.
Dalam kesempatan tersebut, BPN juga menyatakan komitmennya untuk melakukan evaluasi menyeluruh atas permasalahan ini berdasarkan hasil audiensi yang telah dilaksanakan. Ke depan, BPN berencana mengundang seluruh pihak terkait guna mencari solusi terbaik dan mencegah konflik berkepanjangan.
“Kami akan melakukan evaluasi berdasarkan hasil audiensi hari ini. Ke depan, kami akan mengundang seluruh pihak terkait. Kami berharap semua pihak dapat menahan diri agar situasi tetap kondusif dan kita bisa menemukan solusi terbaik,” pungkasnya.
Hingga kini, polemik tanah wakaf YBHM masih menjadi perhatian serius berbagai pihak. Masyarakat berharap pemerintah dan instansi terkait dapat segera memberikan kepastian hukum agar aktivitas pendidikan dapat kembali berjalan normal tanpa dibayangi konflik agraria. (Hilman)
