Ruangrakyatgarut.id – Puluhan siswa Sekolah Menengah Atas Swasta (SMAS) Yayasan Baitul Hikmah Al-Ma’muni (YBHM) Garut terpaksa gagal mengikuti Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) pada hari pertama masuk sekolah, Senin (12/1/2026). Para siswa tidak dapat memasuki lingkungan sekolah lantaran gerbang sekolah yang berlokasi di Jalan Otista, Kecamatan Tarogong kaler, digembok.
Pantauan di lokasi menunjukkan puluhan siswa dan guru hanya bisa terdiam di depan gerbang sekolah. Isak tangis tak terbendung dari sejumlah siswa dan tenaga pendidik yang kecewa karena tidak dapat memulai proses pembelajaran sebagaimana mestinya. Para guru pun tidak bisa menjalankan tugas mengajar di hari pertama sekolah.
Insiden ini memicu kemarahan berbagai pihak, salah satunya Dewan Tanfidzi Kabupaten (DTK) Persada 212 Garut. Peristiwa tersebut diketahui dipicu oleh sengketa tanah wakaf yang telah berlangsung sejak tahun 2016 dan hingga kini belum menemukan titik penyelesaian.
Ketua DTK PERSADA 212 Aceng Aam mendesak Pemerintah Kabupaten Garut, khususnya Bupati Garut, agar segera turun tangan dan memfasilitasi pengembalian hak atas tanah wakaf tersebut kepada YBHM demi keberlangsungan pendidikan para siswa.
Aceng Aam, melontarkan kritik keras terhadap sikap Pemerintah Kabupaten Garut, khususnya Bupati Garut dan Dinas Pendidikan, yang dinilai bungkam dan abai terhadap persoalan serius ini.
Menurut Aceng Aam, gagalnya puluhan siswa dan guru mengikuti KBM di hari pertama sekolah merupakan tamparan keras bagi dunia pendidikan di Kabupaten Garut sekaligus bukti nyata kegagalan pemerintah daerah dalam melindungi hak dasar anak untuk memperoleh pendidikan.
“Ini bukan sekadar sengketa wakaf. Ini sudah menjadi kejahatan terhadap masa depan anak bangsa. Puluhan siswa dan guru terlantar, tidak bisa belajar di hari pertama sekolah, sementara Pemkab Garut justru diam tanpa solusi,” tegasnya.
Ia juga menyoroti tidak adanya langkah konkret dari Dinas Pendidikan Kabupaten Garut, baik berupa mediasi darurat, perlindungan terhadap sekolah, maupun solusi sementara agar proses belajar mengajar tetap dapat berjalan.
“Di mana Bupati Garut? Di mana Dinas Pendidikan? Saat anak-anak tidak bisa masuk sekolah, pemerintah seharusnya berdiri paling depan, bukan bersembunyi di balik meja birokrasi,” tambah Aceng Aam.
DTK Persada 212 Garut menilai pembiaran yang terjadi selama bertahun-tahun telah memicu keresahan sosial dan memperburuk citra pemerintah daerah. Aksi protes hingga pemblokiran jalan yang sempat terjadi disebut sebagai akumulasi kekecewaan masyarakat atas sikap pasif pemerintah dalam menyikapi konflik ini.
DTK Persada 212 Garut mendesak Pemerintah Kabupaten Garut untuk segera turun tangan, menyelesaikan polemik sengketa wakaf YBHM secara adil, bermartabat, dan berlandaskan hukum, serta menjamin keberlangsungan pendidikan bagi siswa dan tenaga pendidik.
“Selamatkan anak-anak, selamatkan para guru, dan selamatkan masa depan pendidikan Garut. Jangan biarkan konflik wakaf dijadikan alasan untuk merampas hak belajar anak-anak,” pungkas Aceng Aam.
DTK Persada 212 Garut menegaskan akan terus mengawal kasus ini dan tidak menutup kemungkinan menempuh langkah lanjutan apabila pemerintah daerah tetap bersikap pasif dan tidak menunjukkan itikad serius dalam menyelesaikan konflik yang telah berdampak luas tersebut.
