Ruangrakyatgarut.id -Audiensi lanjutan terkait sengketa lahan wakaf yang diduga diperjualbelikan dan telah berubah status sertifikat menjadi milik pribadi kembali memanas. Dalam pertemuan yang berlangsung di Kantor ATR/BPN Kabupaten Garut pada Selasa, 7 Januari 2025, pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Garut menolak untuk direkam dalam bentuk video saat dimintai klarifikasi oleh perwakilan masyarakat.
Sengketa tersebut menyangkut tanah wakaf yang selama bertahun-tahun digunakan sebagai lembaga pendidikan dan dikelola oleh Yayasan Bina Humania Mandiri (YBHM). Namun belakangan, lahan tersebut diduga telah beralih status kepemilikan dan menjadi objek sengketa setelah terbitnya sertifikat atas nama pribadi.
Audiensi lanjutan ini dihadiri oleh alumni Persaudaraan 212 DTK Garut yang dipimpin oleh Ceng Aam. Kedatangan mereka bertujuan untuk meminta penjelasan dan klarifikasi langsung dari pihak ATR/BPN Garut, khususnya terkait proses pengukuran dan penerbitan sertifikat tanah yang di atasnya telah berdiri bangunan sekolah aktif.
Dalam keterangannya kepada awak media, Ceng Aam menyampaikan kekecewaannya terhadap sikap pihak BPN yang dinilai tidak transparan. Ia menegaskan bahwa dalam setiap proses penerbitan akta maupun sertifikat tanah, pengukuran lapangan merupakan prosedur wajib yang tidak bisa diabaikan.
“Secara prosedur, sebelum terbit akta atau sertifikat, BPN pasti melakukan pengukuran. Pertanyaannya, bagaimana mungkin sertifikat bisa diterbitkan sementara di atas tanah tersebut sudah jelas berdiri bangunan sekolah dan dikuasai lembaga pendidikan? Ini sangat janggal,” tegas Ceng Aam.
Ia menduga kuat adanya peran signifikan oknum-oknum pegawai ATR/BPN Garut dalam perubahan status lahan wakaf tersebut. Menurutnya, penerbitan sertifikat yang mengabaikan fakta fisik di lapangan menunjukkan indikasi keterlibatan aktif dalam proses yang dinilai merugikan kepentingan wakaf dan pendidikan.
“Kami menduga ada keterlibatan oknum BPN dalam upaya yang tidak benar ini. Tanah wakaf yang seharusnya dilindungi justru berubah menjadi milik pribadi. Ini bukan kesalahan administratif biasa, tapi patut diduga sebagai perbuatan yang disengaja,” lanjutnya.
Selain penolakan untuk direkam, pihak BPN Garut juga dinilai belum memberikan penjelasan substansial yang menjawab pokok persoalan, terutama terkait dasar hukum pengukuran dan penerbitan sertifikat baru di atas lahan yang telah lama dimanfaatkan untuk kepentingan umum dan pendidikan.
Alumni Persaudaraan 212 DTK Garut menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Mereka juga membuka kemungkinan menempuh jalur hukum serta melaporkan dugaan pelanggaran tersebut ke instansi pengawas dan aparat penegak hukum jika tidak ada kejelasan dan transparansi dari pihak ATR/BPN Garut.
Hingga berita ini diturunkan, pihak ATR/BPN Kabupaten Garut belum memberikan keterangan resmi tertulis terkait dugaan tersebut.
