Ruangrakyatgarut.id TANJUNGMULYA — Keterlambatan pencairan insentif RT, RW, dan kader di Desa Tanjung Mulya kec pakenjeng Garut , kini mengarah pada dugaan salah kelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
Berdasarkan penelusuran di lapangan, insentif yang seharusnya diterima aparatur lingkungan hingga kini belum dibayarkan, tanpa penjelasan resmi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Sejumlah RT/RW dan kader mengaku telah menanyakan persoalan ini berulang kali kepada pemerintah desa. Namun jawaban yang diterima dinilai normatif dan berubah-ubah, mulai dari alasan teknis administrasi hingga klaim menunggu pencairan dana.
Tidak adanya penjelasan tertulis memperkuat dugaan bahwa persoalan ini bukan sekadar keterlambatan biasa.
Berdasarkan informasi dari warga, pos anggaran insentif RT/RW dan kader tercantum dalam APBDes. Namun hingga pertengahan tahun berjalan, realisasi anggaran tersebut tidak pernah disampaikan secara terbuka kepada publik. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius: apakah dana tersebut belum ditransfer, tertahan di kas desa, atau telah digunakan untuk keperluan lain.
Warga juga menyebutkan, pola keterlambatan insentif ini bukan hal baru. Dugaan penundaan berulang setiap tahun terjadi tanpa evaluasi dan tanpa laporan pertanggungjawaban yang transparan. Jika benar, maka praktik ini mengindikasikan lemahnya pengawasan internal serta potensi pelanggaran prinsip tata kelola keuangan desa.
Kegeraman warga memuncak ketika tidak ada klarifikasi resmi dari kepala desa maupun perangkat terkait. Situasi ini mendorong perwakilan RT/RW dan warga mendatangi kantor desa untuk meminta kejelasan. Mereka menuntut dibukanya dokumen APBDes dan laporan realisasi anggaran, khususnya pada pos insentif aparatur lingkungan.
Sejumlah warga mendesak agar pihak kecamatan dan inspektorat daerah segera turun tangan. Audit menyeluruh dinilai penting untuk memastikan apakah pengelolaan APBDes Desa Tanjung Mulya telah sesuai aturan, atau justru terdapat indikasi penyimpangan yang merugikan aparatur dan masyarakat.
Warga menegaskan, jika dalam waktu dekat tidak ada kejelasan dan transparansi, langkah lanjutan akan ditempuh, termasuk pelaporan resmi ke inspektorat hingga aparat penegak hukum. Bagi warga, persoalan ini bukan semata soal insentif, melainkan soal kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan desa.
Jika mau, langkah berikutnya bisa kita naikkan (**)
