Ruangrakyagarut.id — Aliansi Petani Tembakau Indonesia (APTI) bersama puluhan petani dan buruh tembakau dari Kampung Gombong, Desa Sukajaya, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Garut, menggelar audiensi dengan Komisi II DPRD Kabupaten Garut, Senin (05/01/2026) Audiensi tersebut diterima langsung oleh Ketua Komisi II DPRD Garut, Suprih Rozikin, SH, MH, didampingi anggota Komisi II Dadan Wadiansyah, S.IP dan Dindin Mauludin, S.Pd.I., MM, dengan menghadirkan sejumlah dinas terkait, di antaranya Dinas Sosial, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), serta Dinas Pertanian.
Audiensi yang dihadiri sekitar 60 orang petani dan buruh tembakau itu berlangsung dalam suasana tegang. Para peserta menyampaikan kritik keras terhadap penyaluran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCT) yang dinilai tidak tepat sasaran dan sarat ketidakadilan.
Para petani mempertanyakan mekanisme pendataan penerima DBHCT yang sejatinya diperuntukkan bagi petani tembakau, buruh tani tembakau, tukang bako, serta buruh pabrik rokok. Namun, realitas di lapangan justru menunjukkan banyak petani tembakau murni tidak tercatat sebagai penerima bantuan.
Ketua APTI Undang, Suherman, mengungkapkan bahwa dari sekitar 120 kepala keluarga di Kampung Gombong, lebih dari 90 persen merupakan petani tembakau. Ironisnya, penerima DBHCT yang tercatat hanya sekitar 17 orang.
“Ini sangat tidak masuk akal. Mayoritas warga kami adalah petani tembakau, tetapi yang menerima bantuan justru segelintir orang. Bahkan ada aparatur desa beserta keluarganya—saudara, paman, hingga nenek—yang menerima bantuan, padahal mereka bukan petani tembakau,” tegas Suherman dengan nada kecewa.
Ia juga menyoroti adanya petani yang telah melalui proses survei dan verifikasi lapangan, namun tetap tidak masuk dalam daftar penerima. Kondisi tersebut memunculkan dugaan kuat adanya permainan data dan ketidaktransparanan pendataan di tingkat desa.
Dalam audiensi, pihak terkait menjelaskan bahwa pendataan penerima DBHCT bersumber dari pemerintah desa, kemudian diteruskan ke Dinas Pertanian dan Dinas Sosial. Namun penjelasan tersebut dinilai tidak menyentuh substansi persoalan.
“Jawaban yang disampaikan masih normatif dan tidak menyelesaikan masalah. Fakta di lapangan menunjukkan petani tembakau asli justru tersingkir. Ini sangat menyakitkan dan menimbulkan kecurigaan adanya ketidakberesan dalam proses pendataan,” lanjutnya.
APTI bersama para petani mendesak Komisi II DPRD Garut agar tidak hanya menjadi pendengar aspirasi, melainkan mengambil langkah konkret dengan mendorong evaluasi menyeluruh terhadap sistem pendataan dan penyaluran DBHCT. Mereka menuntut keterbukaan data, verifikasi ulang berbasis fakta lapangan, serta pemberian sanksi tegas apabila ditemukan penyimpangan.
Para petani menegaskan bahwa DBHCT merupakan hak petani tembakau sebagai pelaku utama sektor pertembakauan. Jika persoalan ini terus dibiarkan, mereka menyatakan siap membawa aspirasi tersebut ke tingkat yang lebih tinggi demi memperjuangkan keadilan dan perlindungan hak petani tembakau di Kabupaten Garut. (Hil)
