Ruangrakyatgarut.id — Persoalan penarikan retribusi di kawasan objek wisata Pantai Santolo kembali memantik konflik serius. Kali ini, cekcok berujung dugaan penganiayaan terhadap seorang ibu rumah tangga di Desa Pamalayan, Kecamatan Cikelet, Kabupaten Garut, Minggu (28/12/2025) sekitar pukul 10.30 WIB.
Peristiwa tersebut menambah daftar persoalan tata kelola retribusi wisata yang kerap memicu gesekan di lapangan. Korban, warga Kampung Santolo, terlibat adu argumen dengan terduga pelaku terkait pungutan di area wisata sebelum akhirnya mengalami kekerasan fisik.
Kapolsek Cikelet, Iptu Aktas Komalsyah Siregar, S.H., menyampaikan bahwa terduga pelaku berinisial AY (35), warga setempat, diduga memukul korban pada bagian pelipis kanan hingga menyebabkan luka sobek. Aksi tersebut diduga dilakukan saat emosi memuncak dalam perselisihan.
“Mendapat laporan dari masyarakat, kami langsung turun ke lokasi dan mengamankan terduga pelaku untuk kepentingan penyelidikan,” ujar Kapolsek.
Korban segera dilarikan ke Puskesmas Cikelet untuk mendapatkan penanganan medis. Sementara itu, aparat kepolisian melakukan pemeriksaan saksi-saksi serta mengumpulkan barang bukti guna mengurai secara jelas kronologi kejadian.
Kasus ini menjadi sorotan karena terjadi di kawasan wisata yang semestinya menjadi ruang publik yang aman, tertib, dan bebas dari praktik kekerasan. Lemahnya pengendalian konflik di lapangan dinilai berpotensi mencederai rasa aman masyarakat sekaligus merusak citra destinasi wisata Pantai Santolo.
Polsek Cikelet menegaskan bahwa tindakan kekerasan dalam bentuk apa pun tidak dapat ditoleransi. Proses hukum terhadap terduga pelaku akan dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan tanpa pandang bulu.
Pihak kepolisian juga mengingatkan agar persoalan retribusi dan pengelolaan kawasan wisata tidak diselesaikan dengan cara-cara kasar, melainkan melalui mekanisme resmi dan jalur hukum. Ketegasan aparat dinilai penting agar konflik serupa tidak terus berulang dan tidak berkembang menjadi persoalan sosial yang lebih luas.
