Ruangrakyatgarut.id — Warga Desa Lebak Agung, Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut, menyoroti praktik penyaluran bantuan sosial program Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang dinilai tidak sesuai aturan.
Informasi yang dihimpun menyebutkan warga wilayah Kampung Godog Babakan di 11 RW Desa Lebak Agung, terdapat dugaan pemotongan dana bantuan hingga setengah dari jumlah pencairan. Selain itu, kartu ATM dan buku tabungan penerima manfaat (KPM) juga dikumpulkan dan dipegang oleh Ketua PKH-BPNT desa, bukan oleh penerima haknya secara langsung.
Kondisi ini memunculkan keresahan di masyarakat. Sejumlah warga menyebut praktik tersebut sebagai bentuk “penjajahan aturan” karena penerima manfaat tidak memiliki kendali atas hak bantuannya sendiri.
Salah seorang warga mengaku, selama ini dirinya tidak pernah memegang kartu maupun buku tabungan.
“Setiap pencairan kami hanya dikasih uangnya saja. Katanya sudah diambilkan oleh Ketua PKH,” ujarnya
Padahal, sesuai Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia, dana bantuan sosial seperti PKH maupun BPNT tidak boleh dipotong atau dikuasai pihak lain tanpa alasan dan prosedur resmi. Program PKH sendiri merupakan bantuan tunai bersyarat dari pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga miskin, terutama di bidang pendidikan, kesehatan, dan gizi.
“Yang berhak malah tidak memegang kartu dan buku tabungan. Semua dipegang ketua. Seolah kami dijajah oleh aturan yang tidak jelas,” ungkap salah satu warga yang enggan disebut namanya.
Padahal, sesuai ketentuan resmi Kementerian Sosial, dana PKH tidak boleh dipotong tanpa alasan yang sah dan tanpa melalui prosedur yang diatur dalam Peraturan Menteri Sosial. Program ini merupakan bantuan tunai bersyarat yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan keluarga miskin dan rentan, agar dapat memenuhi kebutuhan dasar di bidang pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial.
Tindakan pemotongan dana bantuan tanpa dasar hukum yang jelas dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang dan berpotensi merugikan penerima manfaat yang berhak memperoleh bantuan secara utuh.
kini masyarakat berharap Dinas Sosial Kabupaten Garut segera melakukan penelusuran dan penindakan agar penyaluran bantuan sosial berjalan transparan, tepat sasaran, dan sesuai ketentuan. (Red)
