
Ruangrakyatgarut.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Garut dianggap tidak melaksanakan tugas dan fungsinya selaku wakil rakyat secara menyeluruh dan utuh, yaitu mengawasi kinerja pemerintah Kabupaten Garut.
Meskipun telah jelas ada dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh oknum-oknum pengusaha besar, tetapi tetap dibiarkan dan tidak bertindak tegas.
Pernyataan tersebut secara lantang diucapkan Sekertaris Gerbang Literasi Masyarakat Perjuangkan Keadilan (GLMPK), Ridwan Kurniawan, S.H di Skertariatnya, Minggu, (5/10/2025).
“Ini penyakit kronis, dimana anggota DPRD Kabupaten Garut yang selalu melakukan pengawasan menyeluruh baik dari hal terkecil meupun yang besar, tapi kali ini tidak berani mengambil langkah tegas terhadap pembiaran yang dilakukan oleh eksekutif dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Garut untuk menindak PT. Jakarta Inti Land (PT. JIL) yang jelas-jelas melanggar hukum dan telah ada hasil audensi sebelumnya dengan Sekertaris Daerah Kabupaten Garut H. Nurdin Yana, M.H,” tegas Ridwan Kurniawan, S.H di Seketariat GLMPK.
Menurutnya, GLMPK telah berkirim surat meminta audensi dan eksekusi kepada Ketua DRD Kabupaten Garut sejak 27 Agustus 2025 dan disusul dengan beberapa surat, terakhir surat dari GLMPK Nomor: 062/9/GLMPK/2025, tertanggal 25 September 2025, perihal: Permohonan Kepastian Jadwal Audensi & Eksekusi. Namun hingga saat ini belum juga ada jawaban pasti.
“Apabila dalam waktu dekat masih tidak memberikan jadwal untuk audensi dan melakukan eksekusi, kami akan paksa dengan menggelar aksi masa dan membawa 3 buah keranda mayat asli sebagai simbol matinya nurani para pemimpin di Kabupaten Garut yaitu Ketua DPRD, Bupati, dan Sekertaris Daerah yang beraninya menegakan aturan hanya kepada rakyat kecil atau rakyat biasa, sementara kepada oknum pengusaha dan perusahaan seolah matanya kelilipan, telinganya tidak mendengar, tangannya tidak bisa membuat surat perintah eksekusi, entah apa yang masuk ke laci,” terangnya.
Permasalahan ini, sambung Ridwan, telah dibahas dengan Sekda Garut, BBWS dan unsur dinas terkait, bahkan sudah meninjau kelokasi. Sekda Garut berjanji akan bersurat ke BBWS.
“Tapi pertanyaannya apakah Pemkab Garut sudah bersurat atau belum, atau hanya omon-omon doang? tanya Sekjen GLMPK.
GLMPK mengaku telah berkirim surat meminta audensi kepada Bupati Garut, tetapi tidak pernah ditanggapi selembar pun, mungkin suratnya harus seperti skripsi. Tetapi pertanyaannya, apakah surat itu akan dibaca atau hanya lewat saja.
“GLMPK tidak pernah melakukan aksi dan menerjunkan masa, namun apabila memang diperlukan dan dipaksa, kami pun bisa menerjunkan masa dan menggunakan people power dengan mengusung teman vox populi vox dei untuk medesak keadilan dan terciptanya penegakan hukum,” jelas Ridwan.
Ridwan menegaskan, dalam konteks penegakan hukum pihak yang berwenang bisa melakukan pembatasan terhadap garis sempadan sungai yang dilanggar oleh PT. JIL.
“Halaman yang depan gedung supermarket tidak bioleh diaspal, dan izin penggunaan genset dengan kapasitas lebih dari 500 kVA yang kami duga kuat PT. JIL belum mengantongi izin,” tandas Ridwan.
Sementara itu, Ketua DPRD Garut, Aris Munandar, S.Pd saat dihubungi media mengatakan, audensi pertama yang diajukan GLMPM sudah diterima oleh komisi II dan dirinya sudah menugaskan komisi II untuk cek ke lapangan.
“Komisi II turun dan langsung mengecek ke lapangan. Untuk hasil dan keputusan terkait apa yang dipermasalahkan tentunya kami harus melakukan pendalaman, salah satunya akan melaksanakan kunjungan ke BBWS Cimanuk Visanggarung untuk minta kepastian soal tersebut,” katanya.
Ketika ditanya terkait pengajuan audensi yang ke II oleh GLMPK ke DPRD Garut, Aris mengatakan surat audensi yang kedua dipastikan dijadwalkan. “Saat ini masih menunggu jadwal hasil rapat internal Komisi II,” pungkasnya. (***)