
Jakarta — Suasana di Menara Kadin Indonesia, Jalan Rasuna Said, Jakarta, pada Rabu (17/9/2025) memanas. Sejumlah Ketua Kadin Kota dan Kabupaten se-Jawa Barat mendatangi kantor pusat Kadin Indonesia untuk meminta klarifikasi terkait informasi pelaksanaan Musyawarah Provinsi (Musprov) Kadin Jawa Barat yang disebut digelar secara “terselebung”
Sebanyak 16 Ketua Kadin Kota/Kabupaten hadir bersama sejumlah perwakilan. Salah satunya, Joko Adi Wibowo, mantan Ketua Kadin Kota Bekasi, menegaskan bahwa kedatangan mereka bertujuan meminta penjelasan resmi terkait kabar Musprov Kadin Jabar yang dijadwalkan berlangsung pada 18 September 2025 di Hotel Mercure, Karawang.
Rombongan diterima jajaran Kadin Indonesia, di antaranya Ketua Bidang Organisasi Taufan eko nugroho , Caretaker Kadin Jawa Barat Nasir, serta Hamzah dan Valen.
Dalam dialog, terungkap bahwa Musprov tersebut akan digelar berbarengan dengan pertemuan Bupati dan Wali Kota se-Jawa Barat di Karawang, yang rencananya turut dihadiri Gubernur KDM. Hal inilah yang dinilai menjadi alasan Musprov tidak disosialisasikan secara terbuka sebelumnya.
Para Ketua Kadin Kota/Kabupaten menilai langkah itu tidak transparan dan berpotensi mencederai marwah organisasi. Mereka menegaskan, bila aturan dan konstitusi organisasi dilanggar, maka keputusan Musprov berpotensi cacat dan memicu konflik internal.
Musprov Karawang Dinyatakan Tidak Sah
Hasil pertemuan menyepakati bahwa Musprov Kadin Jabar yang disebut berlangsung di Karawang pada 18 September dinyatakan tidak sah karena tidak sesuai mekanisme organisasi. Disepakati pula bahwa Musprov Kadin VIII Jawa Barat harus digelar paling lambat 14 hari sejak 17 September 2025.
Wakil Ketua Kadin Garut, Yan Suryansyah, bahkan menegaskan jika Musprov dipaksakan tanpa mekanisme sah, maka hasilnya hanyalah “anak haram organisasi” yang tidak memiliki legitimasi konstitusional.
Caretaker Diminta Tegas
Caretaker Kadin Jabar ditegaskan wajib melaksanakan Musprov VIII sesuai mekanisme organisasi. Undangan resmi kepada seluruh Kadin Kota/Kabupaten harus disampaikan paling lambat 14 hari sebelum pelaksanaan. Tujuannya agar setiap daerah memiliki waktu cukup untuk melakukan konsolidasi internal, sehingga Musprov berjalan matang, demokratis, dan menghasilkan keputusan yang berkualitas.
Ancaman Jalur Hukum
Selain itu, para Ketua Kadin Kota/Kabupaten menegaskan akan menempuh jalur hukum bila ada pihak yang mencoba mengacak-acak AD/ART Kadin.
Salah satu calon Ketua Kadin Jabar, Masruroh, menyatakan siap memperjuangkan haknya sebagai kandidat resmi apabila aturan Musprov dilanggar. Ia menegaskan tidak segan membawa persoalan ini ke ranah perdata maupun pidana demi menjaga marwah organisasi. (Red)