
Ruangrakyatgarut.id 16 September 2025 – Pada Selasa, 16 September 2025 telah dilaksanakan audiensi lanjutan terkait polemik sertifikat tanah di kawasan wisata Puncak Guha. Berbeda dari sebelumnya, audiensi kali ini dilakukan dengan turun langsung ke lapangan atas permintaan DPC GMNI Garut bersama masyarakat, sebagai tindak lanjut dari audiensi pertama pada 8 September 2025 di Komisi II DPRD Kabupaten Garut.
Audiensi lapangan ini dihadiri oleh Komisi II DPRD Garut, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Garut, DPMD, Asda I, Bagian Hukum Pemda, aparat kepolisian, TNI, pihak kecamatan, kepala desa, serta tokoh masyarakat termasuk RT/RW setempat.
Dalam forum terbuka di lapangan, masyarakat bersama GMNI Garut menegaskan bahwa Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 38 yang telah dipecah menjadi SHM 45, 46, dan 47 tidak berada di kawasan wisata Puncak Guha. Berdasarkan aplikasi Sentuh Tanahku, aplikasi Bumi, serta hasil pengecekan langsung, ketiga sertifikat tersebut terbukti berada di wilayah Kiara Koneng, sekitar 3–4 kilometer ke arah utara dari Puncak Guha.
Pihak BPN awalnya menolak melakukan pengecekan melalui aplikasi daring dengan alasan data tidak akurat, dan menyatakan data resmi hanya ada di kantor BPN. Namun, setelah desakan kuat dari masyarakat dan GMNI, pihak BPN akhirnya bersedia membuka aplikasi dan melakukan pengecekan. Hasilnya, terbukti jelas bahwa SHM Nomor 47 berada di Kiara Koneng, sehingga menguatkan bukti bahwa pecahan dari SHM 38 tidak berada di kawasan wisata Puncak Guha.
DPC GMNI Garut menyampaikan sikap keras terhadap tindakan BPN yang dinilai tidak transparan dan tidak berpihak pada kepentingan rakyat. GMNI menilai penolakan awal BPN untuk mengecek titik koordinat secara online adalah bentuk upaya menutup-nutupi fakta. “BPN seharusnya menjadi lembaga yang menjaga kejelasan status tanah demi kepentingan publik, bukan justru menimbulkan keraguan dan kebingungan di tengah masyarakat,” tegas Ketua DPC GMNI Garut, Pandi Irawan.
Lebih lanjut, GMNI Garut menegaskan bahwa mereka bersama masyarakat tetap menjunjung tinggi proses hukum. Saat ini, SHM Nomor 45 dan 46 masih dalam proses kasasi, dan masyarakat bersama GMNI menyatakan sikap untuk tetap taat hukum sembari terus mengawal persoalan ini agar tidak merugikan rakyat maupun mengancam keberadaan aset negara di kawasan Puncak Guha. (Red)