
oplus_18
Ruangrakyatgarut.id – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Garut menggelar kegiatan Penguatan Kelembagaan Pemilu di Hotel Mercury, Rabu (10/9/2025). Acara ini dihadiri jajaran komisioner Bawaslu, perwakilan KPU, unsur pemerintah daerah, akademisi, tokoh masyarakat, serta perwakilan partai politik.
Salah satu pokok bahasan penting dalam forum tersebut adalah arah regulasi baru pasca Pemilu 2024 dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait wacana pemisahan pemilu nasional dan pemilu lokal. Kegiatan ini juga menghadirkan Komisi II DPR RI yang memberikan pandangan terkait sistem demokrasi dan rancangan undang-undang pemilu yang tengah dibahas.
Ketua Bawaslu Garut, Ahmad Nurulsyahid, S.Pd.I., dalam sambutannya menekankan bahwa regulasi pemilu ke depan tidak hanya harus memperkuat kelembagaan penyelenggara seperti KPU dan Bawaslu, tetapi juga peserta pemilu, partai politik, serta mendorong partisipasi masyarakat.
“Bawaslu dan KPU hanya bagian dari penyelenggara, tetapi kewenangannya dibatasi regulasi. Harapannya, undang-undang yang baru nanti lebih menguatkan kelembagaan, mempertegas kewenangan, dan mampu mendorong partisipasi masyarakat yang lebih tinggi,” ungkap Ahmad.
Ia juga menyoroti pentingnya evaluasi kelembagaan. Dibandingkan Pemilu 2014 dengan Pemilu 2019 dan 2024, menurutnya ada perbedaan signifikan, terutama terkait keberadaan pengawas TPS. Sejak 2019 pengawas TPS hadir, namun baru dibentuk tujuh hari sebelum pemungutan suara.
“Idealnya pengawas TPS dibentuk dua bulan sebelum hari pencoblosan agar mereka lebih siap dan terkontrol dalam mengawasi seluruh tahapan. Potensi pelanggaran sering muncul justru di momen-momen akhir,” jelasnya.
Meski demikian, Ahmad mengakui tantangan terbesar adalah persoalan anggaran. Pembentukan personel pengawas hingga tingkat TPS membutuhkan dukungan finansial besar dari negara. Karena itu, regulasi baru diharapkan dapat menjawab kebutuhan tersebut agar pengawasan pemilu lebih efektif.
Kegiatan serupa juga digelar di berbagai kabupaten dan provinsi di Indonesia dengan tujuan memperkuat kelembagaan penyelenggara sekaligus menyerap masukan untuk penyempurnaan sistem demokrasi ke depan.
“Penguatan kelembagaan tidak hanya berbicara soal penyelenggara, tapi juga soal bagaimana masyarakat bisa terlibat aktif dalam mengawal demokrasi. Regulasi baru nantinya harus memberikan kepastian hukum, transparansi, dan mendorong partisipasi yang lebih luas,” tambah Ahmad.
Selain membahas regulasi, forum ini juga menekankan pentingnya sinergi antar-lembaga penyelenggara dan pengawas pemilu, serta perlunya edukasi politik berkelanjutan. Dengan demikian, masyarakat tidak hanya menjadi pemilih, tetapi juga berperan sebagai pengawas aktif.
Melalui kegiatan ini, Bawaslu Garut berharap lahir gagasan-gagasan segar yang dapat menjadi masukan berharga bagi penyusunan regulasi pemilu ke depan. Harapannya, penguatan kelembagaan dapat mewujudkan pemilu yang lebih berintegritas, partisipatif, dan berkeadilan, baik di Kabupaten Garut maupun secara nasional.