
Ruangrakyatgarut.id 18/08/2025 — Dugaan praktik pungutan liar (pungli) kembali mencoreng dunia pendidikan di Kabupaten Garut. Sejumlah guru dikabarkan dipaksa menyetor hingga Rp30 juta kepada oknum di lingkungan Dinas Pendidikan, sebagai syarat agar sekolah mereka bisa kembali mendapatkan bantuan program.
Aktivis Ruang Rakyat Garut, Eldy Supriadi, mengecam keras praktik tersebut. Menurutnya, pungutan yang dibebankan kepada para guru bukan hanya merugikan secara pribadi, tetapi juga merusak integritas dunia pendidikan.
“Kalau benar ada guru yang diminta Rp30 juta, ini jelas perbuatan melawan hukum. Pendidikan seharusnya bersih dari praktik korupsi, bukan malah dijadikan ladang pungli oleh oknum tertentu,” tegas Eldy.
Ia meminta aparat penegak hukum untuk segera bertindak mengusut tuntas dugaan pungli tersebut. Eldy juga mendorong para guru agar berani bersuara dan melaporkan praktik semacam ini tanpa rasa takut.”Jangan biarkan praktik pungli ini menjadi budaya. Jika dibiarkan, yang dirugikan bukan hanya guru, tapi juga siswa yang berhak mendapat pendidikan bermutu tanpa ada potongan anggaran atau beban tambahan,” tambahnya.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, sejumlah sekolah Taman Kanak-kanak (TK) di Garut juga diduga menjadi sasaran pungutan oleh oknum Disdik. Di antaranya adalah TK Al Kautsar, TK Aisyiyah 2, dan TK Al Khoiriyah. Dugaan pungutan tersebut berkaitan dengan program bantuan dari pemerintah pusat melalui Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).
Kasus dugaan setoran Rp30 juta ini kini menjadi perhatian publik Garut. Masyarakat menantikan langkah nyata dari pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk menindak tegas siapa pun yang terlibat.