
RuangRakyatGarut
GARUT, – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Garut, H. Yusuf Mustaffa, Lc., M.H., menegaskan komitmennya untuk mengawal pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin.
DPRD Garut saat ini telah membentuk panitia khusus (pansus) guna memaksimalkan pembahasan raperda tersebut, dengan target rampung pada 20 Agustus 2025.
Menurut Yusuf, pembentukan raperda ini merupakan inisiatif DPRD Garut yang nantinya akan menjadi dasar hukum pemberian bantuan hukum khusus untuk masyarakat miskin.
“Raperda ini adalah instrumen untuk menjalankan otonomi daerah sekaligus mewujudkan hak konstitusional masyarakat,” jelasnya.
Ia mengutip Pasal 1 Ayat 3 UUD 1945 yang menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum yang menjamin persamaan kedudukan warga negara di mata hukum dan pemerintahan. Hal ini dipertegas dalam Pasal 27 Ayat 1 UUD 1945 yang menyatakan bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di dalam hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali.
“Artinya, setiap warga negara tanpa memandang latar belakang apapun memiliki kedudukan yang sama di mata hukum serta wajib tunduk pada hukum yang berlaku,” lanjut Yusuf.
Yusuf menegaskan bahwa penyelenggaraan bantuan hukum bagi warga miskin merupakan upaya pemenuhan hak konstitusional, akses keadilan (access to justice), dan kesamaan di hadapan hukum (equality before the law).
DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Garut berkomitmen menghadirkan perda ini sebagai dasar hukum pemberian bantuan hukum kepada masyarakat miskin.
“Dengan adanya perda ini, pemerintah daerah memiliki dasar kuat untuk merealisasikan hak konstitusional warga miskin dalam bidang hukum,” ujarnya.
Ia mengakui, selama ini bantuan hukum belum banyak menjangkau masyarakat miskin sehingga mereka kesulitan mengakses keadilan karena keterbatasan ekonomi.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Garut, jumlah penduduk miskin pada tahun 2024 tercatat 9,68 persen atau sekitar 259.320 jiwa.
“Melihat data tersebut, daerah harus hadir memberikan perlindungan hukum nyata bagi masyarakat miskin sekaligus menyiapkan anggaran khusus untuk program bantuan hukum,” pungkasnya.