
Garut,Ruangrakyatgarut.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas praktik korupsi di tingkat desa. Pada Rabu (30/6/2025), sekitar pukul 16.00 WIB, Kejari Garut resmi menetapkan HR (55), Kepala Desa Sukasenang, Kecamatan Bayongbong, Kabupaten Garut, Jawa Barat sebagai tersangka dugaan korupsi Dana Desa.
Penetapan ini dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup dari hasil penyelidikan intensif terhadap pengelolaan keuangan desa dalam kurun waktu tiga tahun terakhir.
Dalam siaran pers yang disampaikan oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Garut, Jaya P. Sitompul, disebutkan bahwa kasus ini bermula dari adanya laporan masyarakat mengenai dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa yang didanai dari Dana Desa.
Dugaan ini kemudian ditindaklanjuti dengan audit investigatif yang dilakukan oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Garut.
Hasil audit tersebut mengungkap adanya kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp452.718.215, yang berasal dari berbagai kegiatan desa yang tidak dilaksanakan sesuai peruntukannya.
Bahkan, ditemukan sejumlah laporan kegiatan yang diduga fiktif, serta indikasi manipulasi laporan administrasi dan keuangan yang dilakukan secara sistematis oleh tersangka HR.
Skema Korupsi Terstruktur
Tersangka HR, yang menjabat untuk periode 2021–2027, diduga menyalahgunakan kewenangannya sebagai kepala desa untuk melakukan serangkaian perbuatan melawan hukum. Modus yang digunakan meliputi penyimpangan dalam penggunaan anggaran, tidak melaksanakan program sesuai rencana kerja, hingga pengadaan barang dan jasa yang tidak sesuai mekanisme.
“Perbuatan tersangka tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menghambat pembangunan desa yang seharusnya menjadi hak masyarakat,” ujar Jaya Sitompul kepada media dalam keterangannya, Selasa (01/07/2025).
Atas perbuatannya, HR dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001. Pasal-pasal ini mengatur tentang penyalahgunaan wewenang dan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga miliaran rupiah.
Tersangka Ditahan untuk Proses Penyidikan
Sebagai tindak lanjut dari penetapan tersangka, Kejaksaan Negeri Garut langsung melakukan penahanan terhadap HR. Ia dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Garut selama 20 hari ke depan, terhitung mulai tanggal 30 Juni 2025 hingga 19 Juli 2025. Kejaksaan menyatakan bahwa langkah ini diambil untuk menghindari adanya upaya tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, ataupun memengaruhi saksi-saksi.
“Ini adalah bagian dari prosedur hukum untuk memastikan bahwa proses penyidikan berjalan lancar dan efektif,” ujar Jaya.
Pihak Kejari Garut menyampaikan bahwa proses penyidikan akan terus dilanjutkan secara profesional dan transparan. Pihaknya juga membuka peluang untuk mendalami keterlibatan pihak lain jika ditemukan bukti baru selama proses berlangsung.
Peringatan bagi Kepala Desa Lain
Penetapan tersangka terhadap HR ini menjadi peringatan serius bagi seluruh kepala desa di Kabupaten Garut, bahwa pengelolaan dana desa harus dilakukan secara akuntabel dan sesuai peraturan perundang-undangan. Dana desa adalah hak rakyat yang diperuntukkan untuk pembangunan infrastruktur, penguatan ekonomi desa, dan peningkatan kesejahteraan warga.
“Tidak boleh ada toleransi bagi kepala desa yang menyalahgunakan dana yang bersumber dari negara. Kami akan terus mengawasi dan menindak setiap praktik yang merugikan masyarakat,” tegas Jaya.
Kejaksaan juga mengajak masyarakat untuk turut serta dalam pengawasan dana desa. Jika menemukan indikasi penyelewengan atau penyimpangan dalam pelaksanaan program desa, warga diminta segera melaporkannya kepada aparat penegak hukum.
Masyarakat Harapkan Penegakan Hukum Berkeadilan
Sementara itu, kabar penetapan tersangka terhadap Kepala Desa Sukasenang HR ini menimbulkan keprihatinan di kalangan masyarakat. Sejumlah warga yang ditemui oleh tim Ruangrakyatgarut.id berharap agar proses hukum berjalan secara adil dan transparan.
“Kami sebagai warga sangat menyayangkan jika benar dana desa disalahgunakan. Padahal banyak warga yang masih membutuhkan bantuan dan pembangunan desa juga belum maksimal,” ungkap seorang tokoh masyarakat setempat yang enggan disebut namanya.
Warga juga meminta agar kejaksaan tidak hanya berhenti pada satu kasus ini, tetapi terus menggali dan mengawasi pengelolaan dana desa di wilayah lain agar tidak terjadi penyimpangan serupa.
Kasus ini kembali menegaskan bahwa pengawasan terhadap pengelolaan dana desa menjadi hal yang sangat krusial. Pemerintah pusat hingga daerah telah menggelontorkan triliunan rupiah dana desa setiap tahunnya, dan keberhasilannya sangat bergantung pada integritas para kepala desa serta sistem pengawasan yang ketat.
Penetapan dan penahanan terhadap HR oleh Kejari Garut diharapkan menjadi efek jera dan pelajaran bagi seluruh kepala desa, bahwa jabatan adalah amanah, dan setiap penyalahgunaannya pasti akan berujung pada proses hukum yang tegas. (*)