Ruangrakyatgarut.id 5 November 2026 — Rencana Pemerintah Kabupaten Garut melanjutkan proses pemekaran 22 desa menjadi perhatian Ketua Dewan Pengurus Cabang Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPC PA GMNI) Kabupaten Garut, Kalamullah Apandi, S.IP. Ia menilai, kebijakan pemekaran desa pada prinsipnya merupakan langkah positif untuk mendekatkan pelayanan publik dan mempercepat pemerataan pembangunan. Namun, kebijakan tersebut perlu dikaji secara lebih mendalam di tengah tekanan fiskal daerah dan kebijakan efisiensi anggaran yang sedang dilakukan pemerintah.
Menurut Bung Kalam, persoalan utama bukan terletak pada perlu atau tidaknya pemekaran, melainkan pada kesiapan pemerintah daerah dalam menjamin keberlanjutan pembiayaan desa-desa baru tanpa mengorbankan kualitas pelayanan publik dan pembangunan masyarakat.
“Secara prinsip, kami mendukung pemekaran desa sebagai bagian dari upaya mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. Namun, pertanyaannya, apakah momentum ini tepat ketika kondisi fiskal daerah sedang menghadapi tekanan? Jangan sampai semangat memperbanyak wilayah administrasi justru menimbulkan beban anggaran baru yang pada akhirnya mengurangi kemampuan pemerintah membiayai pembangunan,” ujar Kalamullah.
Ia menyoroti kebijakan Pemerintah Kabupaten Garut yang memangkas Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN sebesar 15 persen pada akhir tahun 2026 sebagai salah satu langkah efisiensi untuk membuka ruang pembiayaan pembangunan.
Menurutnya, kebijakan tersebut menunjukkan bahwa ruang fiskal pemerintah daerah sedang membutuhkan penyesuaian yang serius. Karena itu, setiap kebijakan yang berpotensi menambah belanja rutin dan kewajiban pembiayaan jangka panjang harus disertai perhitungan yang matang.
“Ketika pemerintah harus melakukan penghematan hingga memangkas tambahan penghasilan ASN, tentu menjadi pertanyaan apabila pada saat bersamaan kita mempersiapkan pembentukan 22 desa baru yang membutuhkan biaya tidak sedikit. Pemerintah perlu menjelaskan bagaimana kedua kebijakan tersebut dapat berjalan beriringan tanpa saling mengurangi efektivitasnya,” tegasnya.
Pemekaran Berpotensi Menambah Beban Fiskal Daerah
Bung Kalam menjelaskan bahwa pembentukan desa baru bukan sekadar pemisahan wilayah administratif. Proses tersebut memiliki konsekuensi pembiayaan, mulai dari penegasan batas wilayah, penyediaan kantor desa, sarana dan prasarana pelayanan, pembentukan struktur pemerintahan, hingga kebutuhan operasional.
Setelah desa persiapan ditetapkan menjadi desa definitif, pemerintah juga harus memperhitungkan kebutuhan penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa, tunjangan, operasional pemerintahan, serta kebutuhan penyelenggaraan pelayanan publik secara berkelanjutan.
“Pemekaran bukan hanya soal membentuk pemerintahan baru, tetapi juga membentuk kewajiban pembiayaan baru. Beban tersebut tidak berhenti setelah desa diresmikan, melainkan terus berlangsung setiap tahun. Karena itu, pemerintah harus menghitung bukan hanya biaya pembentukan, tetapi juga konsekuensi fiskalnya untuk lima hingga sepuluh tahun ke depan,” jelasnya.
Jumlah Desa Bertambah, Alokasi Anggaran Per Desa Berpotensi Mengecil
Lebih jauh, Bung Kalam menyoroti persoalan distribusi anggaran yang menurutnya perlu menjadi perhatian serius pemerintah daerah.
Bertambahnya jumlah desa tidak secara otomatis diikuti peningkatan total anggaran yang tersedia. Apabila jumlah desa bertambah sementara kapasitas fiskal daerah dan besaran dana yang dialokasikan relatif tetap, maka pembagian anggaran kepada lebih banyak desa berpotensi mengurangi rata-rata alokasi yang diterima masing-masing desa.
Risiko tersebut terutama perlu diperhitungkan dalam distribusi Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersumber dari APBD kabupaten, serta bagian hasil pajak dan retribusi daerah yang dibagikan kepada desa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Di sisi lain, Dana Desa yang bersumber dari APBN memiliki mekanisme pengalokasian tersendiri. Karena itu, pemerintah perlu menyusun simulasi untuk mengetahui apakah pembentukan desa definitif akan meningkatkan total transfer yang diterima Kabupaten Garut atau justru mengubah komposisi distribusi anggaran di antara desa-desa yang ada.
“Ini persoalan yang sangat mendasar. Jangan sampai jumlah desa bertambah, tetapi anggaran yang tersedia tidak ikut bertambah secara proporsional. Akibatnya, alokasi rata-rata per desa justru berpotensi mengecil, sementara kebutuhan belanja pemerintahan semakin besar,” ungkap Bung Kalam.
Menurutnya, kondisi tersebut dapat menimbulkan konsekuensi terhadap kemampuan desa membiayai pembangunan infrastruktur, pemberdayaan ekonomi masyarakat, pelayanan sosial, dan berbagai program pembangunan lainnya.
Ia menilai bahwa penambahan struktur pemerintahan tanpa diikuti peningkatan kapasitas anggaran dapat menyebabkan semakin besarnya porsi belanja administratif dibandingkan belanja yang manfaatnya langsung dirasakan masyarakat.
“Jangan sampai pemekaran menghasilkan lebih banyak kantor desa, lebih banyak perangkat pemerintahan, dan lebih besar kebutuhan belanja rutin, tetapi justru semakin sedikit ruang anggaran untuk memperbaiki jalan desa, membangun irigasi, menyediakan air bersih, atau menggerakkan ekonomi masyarakat,” katanya.
Bung Kalam menegaskan bahwa risiko penyusutan anggaran tersebut harus dibuktikan melalui simulasi fiskal, bukan diasumsikan pasti terjadi. Pemerintah perlu membandingkan proyeksi penerimaan dan belanja sebelum serta sesudah pemekaran, baik untuk desa induk maupun desa hasil pemekaran.
Efisiensi Anggaran Harus Sejalan dengan Penentuan Prioritas
Menurut Bung Kalam, kebijakan efisiensi tidak cukup dimaknai sebagai upaya memangkas belanja pemerintah, tetapi juga harus tercermin dalam keberanian menentukan prioritas pembangunan berdasarkan tingkat kebutuhan dan manfaat bagi masyarakat.
Dalam perspektif kebijakan fiskal, setiap keputusan penganggaran memiliki konsekuensi terhadap kesempatan membiayai program lainnya. Ketika kemampuan keuangan daerah terbatas, penambahan belanja pada satu sektor dapat mengurangi ruang pembiayaan sektor lain.
“Kalau pemerintah sedang melakukan efisiensi, maka seluruh kebijakan yang berpotensi menambah beban anggaran harus diuji urgensi dan manfaatnya. Jangan sampai kita melakukan penghematan di satu sisi, tetapi membuka kewajiban belanja baru di sisi lain tanpa kesiapan fiskal yang memadai,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa pemekaran desa tidak boleh semata-mata diukur dari keberhasilan pembentukan wilayah pemerintahan baru, tetapi harus dinilai dari peningkatan kualitas pelayanan, efektivitas birokrasi, pemerataan pembangunan, dan kesejahteraan masyarakat.
PA GMNI Garut Dorong Audit Kesiapan Fiskal dan Transparansi Anggaran
Atas dasar tersebut, DPC PA GMNI Kabupaten Garut mendorong Pemerintah Kabupaten Garut bersama DPRD melakukan kajian dan evaluasi fiskal secara komprehensif sebelum menetapkan 22 desa persiapan menjadi desa definitif.
Kajian tersebut setidaknya harus mencakup kebutuhan biaya pembentukan dan penyelenggaraan pemerintahan desa baru, proyeksi belanja rutin, kemampuan APBD, dampak terhadap distribusi ADD dan bagi hasil pajak serta retribusi daerah, hingga kemungkinan perubahan alokasi Dana Desa dari pemerintah pusat.
Selain itu, pemerintah perlu menyampaikan hasil evaluasi perkembangan 22 desa persiapan kepada publik, termasuk kesiapan infrastruktur, kapasitas kelembagaan, efektivitas pelayanan, serta sumber pembiayaan yang telah digunakan.
“Kami mendorong pemerintah membuka simulasi fiskalnya kepada publik. Berapa kebutuhan anggaran untuk 22 desa tersebut? Berapa tambahan belanja rutin yang harus disiapkan setiap tahun? Apakah total transfer ke desa akan meningkat? Dan yang paling penting, apakah pemekaran akan memperbesar atau justru memperkecil kemampuan anggaran desa untuk membangun masyarakatnya?” kata Bung Kalam.
Ia juga menyarankan agar kelanjutan proses pemekaran mempertimbangkan skala prioritas dan kesiapan masing-masing desa, dengan tetap memperhatikan tahapan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemekaran Harus Memperkuat Desa, Bukan Memperlemah Fiskalnya
Kalamullah menegaskan bahwa sikap kritis PA GMNI Garut tidak dimaksudkan untuk menghambat aspirasi masyarakat yang menginginkan pemekaran wilayah. Sebaliknya, kritik tersebut merupakan bentuk tanggung jawab moral dan intelektual organisasi dalam mengawal kebijakan publik agar benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.
Menurutnya, pemerintah harus mampu memastikan bahwa pemekaran menghasilkan desa yang lebih mandiri, pelayanan yang lebih dekat, pembangunan yang lebih merata, serta pengelolaan anggaran yang lebih efektif.
“Jangan sampai kita terjebak pada keberhasilan administratif dengan bertambahnya jumlah desa, tetapi mengabaikan kemampuan fiskal untuk membiayainya. Ukuran keberhasilan pemekaran bukan berapa banyak desa baru yang terbentuk, melainkan seberapa besar manfaat yang benar-benar diterima masyarakat,” tegasnya.
Menutup pernyataannya, Kalamullah mengingatkan bahwa dalam kondisi fiskal yang terbatas, pemerintah daerah harus lebih selektif, rasional, dan transparan dalam menentukan kebijakan pembangunan.
“Pemekaran desa harus memperkuat pelayanan dan kesejahteraan masyarakat, bukan sekadar memperbanyak struktur pemerintahan. Jangan sampai jumlah desa bertambah, tetapi kemampuan anggarannya justru menyusut. Sebab yang dibutuhkan masyarakat bukan hanya pemerintahan yang semakin dekat, tetapi juga pemerintahan yang mampu membangun dan melayani dengan lebih baik,” pungkas Bung Kalam.
