Ruangrakyatgarut.id 05 November 2026 — Rencana penerapan pajak terhadap pelaku usaha pangkas rambut atau barbershop mulai menuai kritik. Ketua Umum Persaudaraan Pangkas Rambut Garut (PPRG), Eldy Supriadi, mempertanyakan arah kebijakan pemerintah yang dinilai berpotensi menambah beban pelaku usaha kecil di tengah perjuangan mempertahankan keberlangsungan ekonomi mereka.
Eldy mengingatkan pemerintah agar tidak keliru menentukan prioritas dalam menggali pendapatan daerah. Menurutnya, jangan sampai pelaku usaha kecil, khususnya tukang cukur rambut yang merintis usaha dengan modal terbatas, justru menjadi sasaran yang paling mudah ketika pemerintah membutuhkan tambahan penerimaan pajak.
“Jangan hanya berani kepada tukang cukur! Pemerintah harus berani melakukan pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan besar yang memiliki kemampuan ekonomi jauh lebih kuat. Jangan sampai rakyat kecil terus dijadikan sasaran penarikan pajak, sementara potensi penerimaan dari sektor usaha besar tidak digarap secara optimal,” tegas Eldy Supriadi.
Ia menilai, pemerintah perlu memahami bahwa usaha pangkas rambut bukan perusahaan besar yang memiliki kekuatan modal dan jaringan bisnis luas. Banyak tukang cukur bekerja secara mandiri, menyewa tempat, membayar karyawan, menanggung biaya operasional, serta menghadapi pendapatan yang tidak selalu stabil.
Di balik satu kursi pangkas rambut, terdapat perjuangan ekonomi keluarga. Ada biaya listrik, sewa bangunan, perawatan peralatan, kebutuhan rumah tangga, hingga upah pekerja yang harus dipenuhi setiap bulan. Karena itu, setiap kebijakan fiskal harus mempertimbangkan kemampuan riil pelaku usaha, bukan semata-mata melihat aktivitas usaha sebagai potensi penerimaan pajak.
Eldy mempertanyakan apakah pemerintah sudah melakukan pemetaan secara menyeluruh terhadap kemampuan ekonomi dan omzet pelaku usaha cukur rambut sebelum menggulirkan rencana kebijakan tersebut. Jangan sampai kebijakan dibuat berdasarkan asumsi bahwa seluruh barbershop memiliki keuntungan besar, padahal kondisi setiap usaha sangat berbeda.
“Jangan samakan usaha cukur rumahan dengan perusahaan besar. Jangan samakan tukang cukur yang berjuang mencari pelanggan setiap hari dengan korporasi yang memiliki jaringan bisnis dan perputaran modal besar. Kebijakan pajak harus melihat kemampuan, bukan sekadar melihat siapa yang bisa ditarik,” ujarnya.
Menurut Eldy, pemerintah seharusnya terlebih dahulu mengevaluasi potensi penerimaan pajak dari perusahaan besar, aktivitas usaha berskala besar, serta sektor-sektor ekonomi yang memiliki kapasitas kontribusi lebih tinggi. Pengawasan kepatuhan pajak harus dilakukan secara menyeluruh dan tidak boleh hanya menyasar kelompok usaha yang secara administratif lebih mudah dijangkau.
Ia juga mengingatkan bahwa pajak tidak boleh berubah menjadi instrumen yang justru melemahkan ekonomi rakyat. Jika pelaku usaha kecil terus dibebani kewajiban tanpa mempertimbangkan kemampuan mereka, pemerintah harus memperhitungkan dampaknya terhadap keberlangsungan usaha, kesempatan kerja, dan daya beli masyarakat.
PPRG meminta Pemerintah Kabupaten Garut membuka dialog dengan organisasi pangkas rambut dan komunitas barbershop sebelum mengambil keputusan. Pemerintah wajib menjelaskan dasar hukum, objek pajak, batas omzet, mekanisme pemungutan, serta ketentuan pengecualian atau fasilitas yang berlaku bagi usaha kecil.
Eldy menegaskan, PPRG bukan organisasi yang mengajak pelaku usaha menghindari kewajiban perpajakan. Namun, kepatuhan pajak harus berjalan beriringan dengan keadilan, transparansi, dan perlindungan terhadap keberlangsungan usaha masyarakat kecil.
“Kalau pemerintah ingin meningkatkan PAD, jangan hanya berpikir bagaimana menarik uang dari rakyat kecil. Pikirkan juga bagaimana memperkuat ekonomi mereka. Jangan sampai pemerintah sibuk menghitung pajak dari kursi cukur, tetapi lupa menghitung berapa banyak keluarga yang menggantungkan hidup dari usaha tersebut,” tandasnya.
Ia meminta pemerintah tidak menjadikan pelaku usaha pangkas rambut sebagai objek pendapatan yang terus diperas tanpa mempertimbangkan kondisi ekonomi mereka. Negara seharusnya hadir menciptakan iklim usaha yang sehat, memberikan kepastian regulasi, dan membuka kesempatan bagi UMKM untuk berkembang.
“Kami ingin keadilan, bukan keistimewaan. Kalau kewajiban pajak harus dipenuhi, maka pengawasan juga harus berlaku untuk semua. Jangan sampai yang kecil terus dikejar, sementara yang besar tidak mendapatkan pengawasan yang sebanding. Jangan jadikan tukang cukur sebagai sapi perah pendapatan daerah. Rakyat kecil membutuhkan perlindungan dan keberpihakan, bukan sekadar datangnya tagihan,” pungkas Eldy Supriadi.
