RuangRakyatGarut.id 05 November 2026 — Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Garut bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Perhubungan (Dishub) menggelar operasi gabungan penertiban pajak daerah. Dalam kegiatan tersebut, petugas menyasar dua sektor perpajakan, yakni pajak reklame serta Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas makanan dan minuman atau yang dikenal sebagai pajak restoran.
Operasi tersebut menyasar sejumlah tempat usaha, di antaranya restoran Momoyo, gerai XIOMI, Pusat Gadai, serta sejumlah papan reklame yang menjadi objek penertiban karena diduga belum memenuhi kewajiban perpajakan daerah.
Salah satu langkah yang menjadi perhatian dalam operasi tersebut adalah pemberian sanksi sosial kepada restoran Momoyo melalui pemasangan baliho dan stiker pengumuman kepada publik.
Langkah ini dilakukan setelah Bapenda mengaku telah beberapa kali melayangkan surat teguran. Namun, berdasarkan keterangan Bapenda, kewajiban penyetoran pajak yang telah dipungut dari konsumen belum juga diselesaikan.
Kepala Bapenda Kabupaten Garut, Ridzky Rizuhdin, S.H., M.Ak., mengatakan bahwa operasi gabungan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Hari ini kita bersama Satpol PP dan Dishub Kabupaten Garut melaksanakan operasi penertiban pajak. Ada dua jenis pajak yang kita fokuskan, pertama pajak reklame dan kedua pajak makan minum atau restoran,” ungkap Ridzky.
Ia menjelaskan, penertiban terhadap restoran Momoyo, gerai XIOMI, dan Pusat Gadai dilakukan berdasarkan catatan Bapenda yang menunjukkan bahwa sejumlah pengelola usaha telah beberapa kali menerima peringatan melalui surat.
Namun, hingga pelaksanaan operasi, kewajiban perpajakan yang menjadi perhatian Bapenda disebut belum dipenuhi.
Menurut Ridzky, pajak yang dipungut dari konsumen oleh pelaku usaha merupakan kewajiban yang harus disetorkan kepada pemerintah daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Ini sudah berkali-kali kita ingatkan melalui surat, tetapi belum ada penyetoran pajak. Sehingga kita berikan sanksi sosial berupa pengumuman kepada publik bahwa restoran ini sudah memungut pajak dari konsumen, tetapi belum atau tidak disetorkan ke kas daerah,” tegasnya.
Ia menambahkan, pajak yang dipungut dari masyarakat seharusnya masuk ke kas daerah untuk mendukung pembiayaan berbagai program pembangunan dan pelayanan publik di Kabupaten Garut.
BAPENDA SIAPKAN AUDIT MENYELURUH, PENYITAAN JADI OPSI PENEGAKAN LANJUTAN
Ridzky menegaskan, apabila teguran dan sanksi sosial tidak diindahkan, Bapenda akan melanjutkan langkah penegakan melalui pemeriksaan atau audit secara menyeluruh terhadap wajib pajak yang bersangkutan.
Dalam proses tersebut, Bapenda akan melakukan pendalaman terhadap catatan transaksi, laporan keuangan, hingga sistem pencatatan dan mekanisme pemungutan pajak yang diterapkan oleh pelaku usaha.
“Kalau mereka tidak mematuhi, kita akan lakukan pendalaman melalui audit. Di dalam audit itu akan kita bongkar semua catatan, laporan-laporan, termasuk sistemnya. Jadi, ini bagian dari proses penegakan hukum untuk memastikan kepatuhan setiap wajib pajak,” jelasnya.
Menurutnya, sanksi sosial berupa pengumuman kepada publik akan tetap diberlakukan selama kewajiban perpajakan belum diselesaikan. Pengumuman tersebut tidak akan dicabut sebelum wajib pajak memenuhi kewajibannya sesuai ketentuan yang berlaku.
Lebih lanjut, Ridzky menjelaskan bahwa apabila hasil audit menemukan adanya kewajiban pajak yang belum dipenuhi, proses penagihan akan dilanjutkan melalui penerbitan surat teguran secara bertahap dengan memperhatikan batas waktu sesuai ketentuan perpajakan daerah.
Apabila seluruh tahapan penagihan telah dilalui, tetapi wajib pajak tetap tidak memenuhi kewajibannya, pemerintah daerah dapat mengambil tindakan penegakan hukum lebih lanjut.
Langkah tersebut, kata Ridzky, dapat mencakup tindakan penyitaan terhadap aset maupun rekening bank sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kalau audit menghasilkan temuan, nanti akan keluar surat teguran. Surat teguran itu ada tahapan dan batas waktunya. Apabila setelah melalui tahapan tersebut kewajiban tetap tidak dipenuhi, kita bisa mengarah pada tindakan penyitaan, baik terhadap aset maupun rekening banknya,” paparnya.
BAPENDA TETAP BUKA RUANG DIALOG BAGI PELAKU USAHA
Meski menyiapkan langkah penegakan hukum, Ridzky menegaskan bahwa Bapenda Kabupaten Garut tetap membuka ruang komunikasi dan dialog dengan para pelaku usaha.
Menurutnya, pemerintah daerah tidak menutup kesempatan bagi wajib pajak untuk berdiskusi dan mencari penyelesaian atas persoalan perpajakan yang dihadapi, sepanjang prosesnya tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan.
Ia berharap seluruh pelaku usaha di Kabupaten Garut memiliki kesadaran dan tanggung jawab dalam menjalankan kewajiban perpajakannya.
Pasalnya, pajak daerah merupakan salah satu sumber penting pembiayaan pembangunan sekaligus penyelenggaraan pelayanan publik bagi masyarakat.
“Pada prinsipnya Bapenda tetap membuka dialog dan diskusi, sepanjang memang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Prosedurnya sudah diatur dalam peraturan daerah maupun peraturan bupati,” pungkasnya.
Melalui operasi gabungan tersebut, Bapenda Kabupaten Garut berharap tingkat kepatuhan wajib pajak, khususnya pada sektor reklame serta usaha makanan dan minuman, semakin meningkat.
Pemerintah daerah juga mengingatkan bahwa pelaku usaha yang memungut pajak dari konsumen memiliki kewajiban untuk memastikan pajak tersebut disetorkan ke kas daerah sesuai ketentuan yang berlaku.
Penertiban ini sekaligus menjadi pengingat bagi seluruh pelaku usaha agar tidak mengabaikan kewajiban perpajakan. Optimalisasi PAD bukan semata-mata persoalan penerimaan daerah, melainkan juga menyangkut tanggung jawab bersama dalam mendukung pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Garut. (Hilman)
