Ruangrakyatgarut.id 05 November 2026 -Keputusan Pemerintah Daerah Kab. Garut memotong Tunjangan Tambahan Penghasilan (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) sebesar 15% menuai kekecewaan mendalam di kalangan pegawai. Kebijakan yang diklaim sebagai langkah efisiensi anggaran tersebut dinilai sangat disayangkan dan kontraproduktif di tengah tuntutan kinerja yang semakin tinggi.
Pemotongan sebesar 15% ini dinilai tidak sebanding dengan beban kerja ASN, terutama pada formasi teknis yang menjadi ujung tombak pelayanan langsung kepada masyarakat. Di saat pemerintah pusat mendorong reformasi birokrasi dan pelayanan prima, kebijakan di daerah justru memukul semangat kerja.
“Ini sangat disayangkan. Kami dituntut kerja cepat, kerja lembur, sistem harus online 24 jam, tapi tunjangan yang menjadi hak kami justru dipotong. Bagaimana mau semangat?” ujar salah seorang ASN teknis yang enggan disebutkan namanya, Rabu (4/11/2026).
Dampak dari kebijakan ini dikhawatirkan tidak hanya menurunkan motivasi internal, namun juga akan berdampak langsung pada kualitas pelayanan publik. Banyak ASN yang kini harus berpikir dua kali untuk mengeluarkan biaya operasional pribadi yang selama ini tidak ter-cover.
Para pengamat kebijakan publik menilai, efisiensi anggaran seharusnya tidak dibebankan sepenuhnya kepada kesejahteraan ASN. Masih banyak pos belanja seremonial dan perjalanan dinas yang bisa diefisiensikan tanpa harus memotong hak pegawai.
“Kebijakan memotong TPP 15% adalah jalan pintas. Pemerintah daerah Kab. Garut terlihat gagal mencari sumber PAD yang kreatif dan justru mengambil jalan paling mudah, yakni memotong tunjangan pegawainya sendiri. Ini preseden buruk
Hingga berita ini diturunkan, Pemerintah Kabupaten Garut memberikan penjelasan bahwa pemotongan akan dilakukan selama 3 bulan dari bulan oktober s.d bulan desember rinci namun belum memberikan penjelasan apakah tahun depan juga akan dilakukan kebijakan pemotongan kembali atau tidak
. Para ASN berharap keputusan ini segera dievaluasi kembali.
