Ruangrakyatgarut.id 02 November 2026 – Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Kabupaten Garut menyoroti secara serius postur anggaran Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Garut Tahun Anggaran 2026, khususnya pada Sub Kegiatan Koordinasi, Sinkronisasi, dan Penyelenggaraan Pengembangan Kewirausahaan Pemuda bagi Wirausaha Pemula Tingkat Kabupaten/Kota dengan kode rekening 2.19.02.2.01.0011.
Berdasarkan dokumen Ringkasan Paket/Pengelompokan Belanja Dispora Kabupaten Garut Tahun Anggaran 2026, terdapat alokasi anggaran sebesar Rp2.802.972.000,00 yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU).
Namun, persoalannya bukan semata-mata pada besarnya anggaran, melainkan pada arah kebijakan dan orientasi penggunaan anggaran tersebut. Dari total Rp2,8 miliar, sebesar Rp2.620.627.360,00 atau sekitar 93,49 persen dialokasikan untuk pengadaan bantuan barang kepada kelompok Wira Muda Hebat. Sementara itu, anggaran pelatihan kewirausahaan hanya sebesar Rp100.000.000,00 atau sekitar 3,57 persen.
Komposisi ini memperlihatkan paradoks pembangunan kepemudaan di Kabupaten Garut. Ketika pemerintah seharusnya membangun kapasitas intelektual, kreativitas, kompetensi, dan kemandirian ekonomi generasi muda, Dispora justru lebih dominan mengalokasikan anggaran untuk pengadaan domba, sapi, ayam petelur, ikan, hingga sembako.
Atas kondisi tersebut, PC PMII Garut menyindir bahwa Dispora Kabupaten Garut tampaknya sedang mengalami krisis identitas kelembagaan. Jika orientasi programnya lebih menyerupai kegiatan peternakan dan distribusi sembako, tidak berlebihan apabila nomenklaturnya sekalian diubah menjadi Dispornak” (Dinas Pemuda, Olahraga, dan Peternakan).
- PEMUDA JANGAN HANYA DIJADIKAN OBJEK DISTRIBUSI BARANG
Berdasarkan rincian pengadaan yang kami cermati, belanja program Wira Muda Hebat mencakup sejumlah komoditas, antara lain:
- 35 paket pengadaan domba dengan nilai paket berkisar Rp19 juta hingga Rp83 juta.
- 6 paket pengadaan ayam petelur dengan nilai berkisar Rp20.256.600 hingga Rp91.982.800.
- 3 paket pengadaan sapi dengan nilai masing-masing Rp54 juta, Rp22,5 juta, dan Rp23,5 juta.
- 4 paket pengadaan ikan lele dan ikan mas dengan nilai berkisar Rp15.535.800 hingga Rp39.077.500.
- 6 paket pengadaan sembako dengan nilai berkisar Rp17.850.000 hingga Rp39.591.600.
Kami tidak sedang menafikan bahwa sektor peternakan, perikanan, maupun perdagangan kebutuhan pokok dapat menjadi bagian dari aktivitas kewirausahaan. Namun, persoalannya bukan semata-mata jenis barang yang dibelanjakan, melainkan bagaimana program tersebut dirancang, siapa penerimanya, apa dasar penetapannya, dan bagaimana keberlanjutan usaha para penerima manfaat dijamin.
Pengembangan kewirausahaan tidak cukup dilakukan dengan menyerahkan hewan ternak, ikan, atau barang kebutuhan pokok kepada masyarakat. Pemerintah harus memastikan adanya proses identifikasi potensi usaha, pendidikan kewirausahaan, pendampingan teknis, akses permodalan, akses pasar, manajemen usaha, hingga evaluasi keberhasilan.
Jika orientasi program hanya berhenti pada pengadaan dan penyaluran barang, maka yang terjadi bukan pembangunan ekosistem kewirausahaan pemuda, melainkan sekadar distribusi komoditas yang belum tentu menghasilkan kemandirian ekonomi.
Bahkan, jika orientasi belanja lebih banyak berkutat pada pengadaan ternak dan kebutuhan pokok, tidak berlebihan apabila publik mempertanyakan apakah Dispora Kabupaten Garut sedang menjalankan fungsi pembangunan kepemudaan atau justru menyerupai dinas peternakan dan perdagangan.
- DI MANA STUDI KELAYAKAN DAN ANALISIS KEBUTUHAN PROGRAM?
Pertanyaan mendasar yang harus dijawab oleh Dispora Garut adalah: apakah pengadaan tersebut telah didahului studi kelayakan, analisis kebutuhan, dan pemetaan potensi kewirausahaan pemuda di Kabupaten Garut?
Setiap pengadaan barang yang menggunakan uang negara semestinya berangkat dari kebutuhan program yang jelas, bukan sekadar tersedianya anggaran yang kemudian dicari bentuk pengadaannya.
Kami mempertanyakan apakah Dispora telah melakukan identifikasi calon penerima manfaat secara objektif, memetakan potensi usaha berdasarkan karakteristik wilayah, serta menghitung kebutuhan barang dan sarana produksi berdasarkan kondisi riil calon wirausaha muda.
Jangan sampai pengadaan barang justru lebih dahulu dirancang, sementara kebutuhan dan kelayakan usaha penerima manfaat hanya dijadikan pelengkap administratif.
Lebih jauh, publik juga perlu mendapatkan penjelasan apakah program ini benar-benar lahir dari kebutuhan pemuda atau justru berpotensi mengakomodasi kepentingan kelompok tertentu.
Pertanyaan tersebut penting karena anggaran publik tidak boleh dikelola berdasarkan kedekatan, kepentingan kelompok, atau pertimbangan nonprogramatik. Seluruh penerima manfaat harus ditentukan melalui mekanisme yang transparan, objektif, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan.
- INDIKASI PEMECAHAN PAKET PENGADAAN PERLU DIPERIKSA
Kami juga menyoroti banyaknya paket pengadaan dengan nilai yang relatif kecil dan tersebar dalam berbagai jenis komoditas. Sebagian besar paket tersebut memiliki nilai di bawah Rp100 juta.
Kondisi ini perlu dicermati secara serius, terutama untuk memastikan apakah pembagian paket telah didasarkan pada kebutuhan teknis, karakteristik barang, lokasi penyaluran, dan strategi pelaksanaan yang rasional.
Dalam ketentuan pengadaan barang/jasa pemerintah, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021, khususnya Pasal 20 ayat (2), mengatur larangan memecah pengadaan barang/jasa menjadi beberapa paket dengan maksud menghindari tender/seleksi.
Kami tidak serta-merta menyimpulkan telah terjadi pelanggaran. Namun, banyaknya paket dengan nilai yang relatif kecil harus menjadi objek klarifikasi dan pemeriksaan. Apakah pembagian paket tersebut memang didasarkan pada kebutuhan dan karakteristik pengadaan, atau terdapat pertimbangan lain yang perlu diuji?
Publik berhak mengetahui dasar penyusunan paket, metode pemilihan penyedia, spesifikasi barang, kewajaran harga, serta mekanisme pengawasan terhadap seluruh proses pengadaan.
Terlebih, dalam rincian yang kami cermati, terdapat perbedaan nilai yang cukup signifikan pada sejumlah paket pengadaan komoditas sejenis, termasuk pengadaan domba. Perbedaan harga tersebut perlu dijelaskan melalui spesifikasi, jumlah, kualitas, lokasi, dan komponen biaya yang dapat dipertanggungjawabkan.
- PEMERATAAN PENERIMA MANFAAT DAN TRANSPARANSI PROGRAM DIPERTANYAKAN
Persoalan berikutnya berkaitan dengan pemerataan penerima manfaat.
Berdasarkan dokumen yang kami cermati, cakupan lokasi program dicantumkan untuk seluruh kecamatan dan desa di Kabupaten Garut. Namun, rincian distribusi yang tersedia justru menunjukkan konsentrasi pada beberapa wilayah, di antaranya Cibalong, Cisurupan, Cikajang, Pakenjeng, Pasirwangi, dan Cisewu.
Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai dasar penentuan lokasi dan penerima manfaat. Apakah distribusi tersebut merupakan hasil pemetaan potensi kewirausahaan berdasarkan kebutuhan masing-masing wilayah, atau terdapat mekanisme seleksi lain yang belum disampaikan secara terbuka?
Dispora harus menjelaskan kriteria penerima manfaat, proses seleksi, daftar penerima, lokasi penyaluran, serta indikator keberhasilan program.
Kami juga menyoroti target keluaran program yang mencantumkan fasilitasi terhadap 500 wirausaha muda, sementara target hasilnya berupa pembinaan, pelatihan, dan pengembangan terhadap 490 pemuda.
Perbedaan target tersebut harus dijelaskan secara terukur. Bagaimana indikator keberhasilan 500 wirausaha muda yang difasilitasi? Apakah mereka benar-benar menjadi pelaku usaha aktif dan mandiri setelah menerima bantuan? Bagaimana keberlanjutan usaha mereka akan dipantau?
Jangan sampai keberhasilan program hanya diukur dari jumlah barang yang disalurkan, bukan dari jumlah wirausaha muda yang tumbuh dan berkembang.
- ARAH KEBIJAKAN KEPEMUDAAN DISPORA GARUT HARUS DIEVALUASI
Kami memandang persoalan ini bukan sekadar persoalan teknis pengadaan, melainkan menyangkut paradigma kebijakan pembangunan kepemudaan di Kabupaten Garut.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2011 tentang Pengembangan Kewirausahaan dan Kepeloporan Pemuda serta Penyediaan Prasarana dan Sarana Kepemudaan memberikan landasan bahwa pembangunan kewirausahaan pemuda harus diarahkan pada penguatan kapasitas, kemandirian, dan daya saing generasi muda.
Karena itu, program kewirausahaan tidak semestinya direduksi menjadi kegiatan pengadaan barang. Pemerintah daerah harus membangun ekosistem yang memungkinkan pemuda mengembangkan gagasan, menciptakan inovasi, mengelola usaha, mengakses pasar, dan menciptakan lapangan pekerjaan.
Kami juga mencermati bahwa pada Tahun Anggaran 2025, alokasi untuk subkegiatan yang sama tercatat sebesar Rp0. Sementara pada Tahun Anggaran 2026, anggarannya mencapai lebih dari Rp2,8 miliar.
Perubahan alokasi yang signifikan tersebut tentu harus diikuti perencanaan yang matang, indikator keberhasilan yang terukur, serta mekanisme pengawasan yang kuat.
Kami turut meminta penjelasan mengenai sejumlah tahapan kegiatan yang dalam dokumen tercantum bernilai Rp0, termasuk bagaimana desain pelaksanaan program secara keseluruhan disusun.
Jangan sampai besarnya anggaran tidak berbanding lurus dengan kualitas perencanaan dan dampak yang dihasilkan bagi pemuda Garut.
- EVALUASI DISPORA SEKARANG, JANGAN ULANGI PARADIGMA YANG SAMA PADA ANGGARAN 2027
PC PMII Kabupaten Garut mendesak Bupati Garut untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja dan arah kebijakan Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Garut, khususnya dalam perencanaan dan pengelolaan program pengembangan kewirausahaan pemuda.
Evaluasi tersebut tidak boleh berhenti pada pemeriksaan administratif, tetapi harus menyentuh kualitas perencanaan, ketepatan sasaran, efektivitas penggunaan anggaran, transparansi pengadaan, serta dampak program terhadap kemandirian ekonomi pemuda.
Persoalan ini harus menjadi momentum pembenahan total terhadap paradigma penganggaran Dispora. Jangan sampai pola belanja Tahun Anggaran 2026 kembali direproduksi dalam penyusunan APBD Tahun Anggaran 2027.
Pembangunan kepemudaan tidak boleh terus-menerus direduksi menjadi pengadaan barang. Orientasi kebijakan harus bergeser dari paradigma distribusi bantuan menuju paradigma pemberdayaan, peningkatan kapasitas, inkubasi bisnis, pendampingan usaha, penguatan kreativitas, dan pengembangan ekosistem ekonomi kepemudaan yang berkelanjutan.
Anggaran kepemudaan tahun 2027 harus lebih berpihak pada investasi sumber daya manusia. Pemuda membutuhkan pengetahuan, keterampilan, akses pasar, jejaring usaha, dan pendampingan yang berkelanjutan, bukan sekadar bantuan barang yang keberlanjutannya tidak jelas.
Jika tidak segera dievaluasi, bukan tidak mungkin anggaran tahun berikutnya kembali terjebak pada pola yang sama: anggaran besar, pengadaan dominan, tetapi dampak pemberdayaan pemuda sulit diukur.
- TUNTUTAN PC PMII KABUPATEN GARUT
Atas berbagai persoalan tersebut, PC PMII Kabupaten Garut menyampaikan tuntutan sebagai berikut:
- Mendesak Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Garut untuk memberikan klarifikasi terbuka dan komprehensif mengenai alokasi anggaran sebesar Rp2.802.972.000 pada program pengembangan kewirausahaan pemuda Tahun Anggaran 2026.
- Mendesak Dispora Garut membuka dokumen perencanaan, dasar penentuan kebutuhan, studi kelayakan, analisis harga, spesifikasi barang, serta mekanisme penetapan penerima manfaat program Wira Muda Hebat.
- Meminta penjelasan mengenai dasar pembagian paket pengadaan, metode pemilihan penyedia, dan kewajaran harga pada setiap paket, termasuk memastikan tidak adanya praktik pemecahan paket yang bertentangan dengan ketentuan pengadaan barang/jasa pemerintah.
- Mendesak transparansi daftar penerima manfaat, kriteria seleksi, sebaran lokasi program, serta indikator keberhasilan yang digunakan untuk mengukur dampak program terhadap kemandirian ekonomi pemuda.
- Meminta Inspektorat Kabupaten Garut melakukan pemeriksaan dan evaluasi terhadap perencanaan, pelaksanaan, serta pertanggungjawaban anggaran program tersebut sesuai kewenangannya.
- Mendesak Bupati Garut segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja dan arah kebijakan Dispora Kabupaten Garut, khususnya terkait efektivitas program pengembangan kewirausahaan pemuda.
- Mendesak agar hasil evaluasi tersebut menjadi dasar pembenahan paradigma penganggaran Dispora dalam penyusunan APBD Tahun Anggaran 2027, dengan mengutamakan peningkatan kapasitas, pelatihan, inkubasi bisnis, pendampingan, akses pasar, dan penguatan ekosistem kewirausahaan pemuda.
PENUTUP
Kami ingin menegaskan bahwa kritik ini bukan bentuk penolakan terhadap program bantuan maupun sektor peternakan, perikanan, dan perdagangan sebagai pilihan usaha pemuda. Kritik ini merupakan bentuk tanggung jawab moral untuk memastikan bahwa uang rakyat benar-benar digunakan bagi kepentingan pembangunan kepemudaan.
Jangan sampai program yang diberi nama Wira Muda Hebat justru hanya hebat dalam pengadaan barang, tetapi lemah dalam pemberdayaan.
Jangan sampai pemuda Garut hanya menjadi penerima komoditas, sementara persoalan mendasar seperti kapasitas usaha, inovasi, akses permodalan, pendampingan, dan akses pasar tidak mendapatkan perhatian yang sebanding.
Jika orientasi kebijakan kewirausahaan pemuda hanya berkutat pada pengadaan domba, ayam, sapi, ikan, dan sembako, maka tidak berlebihan apabila publik mempertanyakan apakah Dispora Garut perlu berganti nama menjadi Dispornak: Dinas Pemuda, Olahraga, dan Peternakan.
Sebab, pembangunan pemuda bukan perkara seberapa banyak barang yang dibagikan, melainkan seberapa besar kemampuan dan kemandirian generasi muda yang berhasil dibangun.
PC PMII KABUPATEN GARUT
Rizky Zidan
Sekretaris Cabang
PC PMII Kabupaten Garut
