Ruangrakyatgarut.id 26 Oktober 2026 — Dugaan tindak pidana penggelapan yang ditaksir menimbulkan kerugian hingga kurang lebih Rp3 miliar tengah menjadi perhatian setelah pihak pelapor melalui kuasa hukumnya berkoordinasi dengan penyidik Satreskrim Polres Garut, Jawa Barat.
Kuasa hukum pelapor, Gulam Fauzan, S.H., M.H., mengatakan bahwa perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana penggelapan yang melibatkan sebuah perusahaan berbadan hukum yang bergerak di bidang usaha minimarket di wilayah Kabupaten Garut.
Menurut Gulam, penanganan perkara tersebut dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Garut melalui Unit Harta Benda (Harda).
“Kami sedang berkoordinasi dengan pihak penyidik dari Polres Garut. Dalam hal ini, perkara ditangani Satreskrim melalui Unit Harda terkait dugaan tindak pidana penggelapan,” ujar Gulam kepada awak media.
Ia menjelaskan, pihaknya hadir sebagai kuasa hukum pelapor untuk mengawal proses hukum atas dugaan tindak pidana tersebut. Sebelum menempuh jalur hukum, pihak pelapor disebut telah berupaya menyelesaikan persoalan melalui musyawarah.
Namun, upaya tersebut belum membuahkan hasil sehingga pihaknya memutuskan melanjutkan persoalan tersebut melalui mekanisme hukum.
“Klien kami sudah berusaha melakukan upaya-upaya musyawarah, tetapi tidak membuahkan hasil. Karena itu, langkah selanjutnya yang kami tempuh adalah melalui proses hukum terkait dugaan tindak pidana ini,” ungkapnya.
KERUGIAN DITAKSIR MENCAPAI RP3 MILIAR
Dalam keterangannya, Gulam menyebutkan bahwa nilai kerugian yang diduga dialami pihak perusahaan mencapai kurang lebih Rp3 miliar.
Angka tersebut, kata dia, berdasarkan hasil audit investigasi internal yang dilakukan oleh pihak perusahaan.
“Kerugiannya kurang lebih di angka Rp3 miliar setelah kami melakukan audit investigasi internal,” jelasnya.
Gulam menegaskan bahwa pihak yang memberikan kuasa hukum merupakan perusahaan atau korporasi yang bergerak di bidang usaha minimarket di wilayah Kabupaten Garut.
Meski demikian, nilai kerugian tersebut masih merupakan keterangan dari pihak pelapor berdasarkan hasil pemeriksaan internal perusahaan. Pembuktian mengenai besaran kerugian dan dugaan tindak pidana yang dilaporkan tetap menjadi bagian dari proses hukum yang ditangani aparat penegak hukum.
KRONOLOGI PERKARA DISERAHKAN KEPADA PENYIDIK
Ketika ditanya mengenai kronologi dan dugaan modus penggelapan yang dilaporkan, Gulam menyampaikan bahwa pihaknya telah memberikan keterangan kepada penyidik.
Ia memilih menyerahkan penjelasan lebih lanjut mengenai konstruksi perkara kepada kepolisian agar informasi yang disampaikan kepada publik sesuai dengan hasil penanganan perkara.
“Untuk kronologinya, kami sudah menyampaikan kepada pihak penyidik. Selanjutnya, kita tunggu penjelasan dari pihak kepolisian terkait motif maupun kronologi perkara ini,” katanya.
Berdasarkan keterangan kuasa hukum, dugaan tindak pidana tersebut dikaitkan dengan Pasal 486 KUHP. Namun, penerapan pasal yang tepat perlu dikonfirmasi berdasarkan waktu kejadian, ketentuan hukum yang berlaku, serta hasil pemeriksaan penyidik.
Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan terperinci mengenai kronologi kejadian, modus yang diduga dilakukan, maupun tanggapan pihak yang dilaporkan. (Hilman)
