Ruangrakyatgarut.id — Aliansi Mahasiswa Pemuda Garut Bersatu (AMPGB) mematangkan konsolidasi gerakan untuk menyuarakan berbagai persoalan nasional dan daerah. Konsolidasi tersebut berlangsung pada Senin, 26 Oktober 2026, bertempat di Sekretariat Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Garut.
Dalam konsolidasi tersebut, AMPGB merumuskan sejumlah tuntutan yang mencakup evaluasi pemerintahan nasional, pengawasan program strategis, perlindungan lingkungan, hingga pembenahan tata kelola pemerintahan Kabupaten Garut.
Gerakan ini membawa pesan bahwa mahasiswa dan pemuda tidak hanya dituntut menjadi kelompok yang kritis, tetapi juga harus hadir sebagai kekuatan masyarakat sipil yang mengawal kebijakan publik dan memperjuangkan kepentingan rakyat.
Soroti Kebijakan Nasional
Pada tingkat nasional, AMPGB mengusung enam tuntutan utama. Di antaranya evaluasi dua tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, serta evaluasi dan pemberantasan dugaan praktik oligarki dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Aliansi juga menuntut evaluasi program KDKMP, pemberantasan dugaan praktik mafia pendidikan yang dinilai berlindung di balik program pemerintah, serta pemulihan dan perlindungan lingkungan Kalimantan dari aktivitas korporasi yang merusak alam.
Selain itu, AMPGB mendorong pengembalian hak otonomi daerah sesuai dengan amanat reformasi. Tuntutan tersebut menjadi bagian dari perhatian terhadap hubungan pemerintah pusat dan daerah dalam menjalankan kewenangan serta memenuhi kebutuhan masyarakat.
Sepuluh Tuntutan untuk Garut
Di tingkat daerah, AMPGB menyampaikan sepuluh tuntutan yang menyasar sejumlah persoalan strategis Kabupaten Garut.
Pertama, mendesak penyelesaian revisi Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang berkeadilan bagi masyarakat. Kedua, menuntut penutupan permanen aktivitas galian tambang di Garut.
Ketiga, meminta evaluasi program pemberdayaan pemuda. Keempat, mendesak pemberantasan dugaan praktik mafia bantuan sosial (bansos). Kelima, meminta pemerintah daerah segera menerbitkan Peraturan Daerah tentang Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Daerah (RIPPDA).
Selanjutnya, AMPGB mendesak pemberantasan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), penyelesaian persoalan darurat sampah, serta evaluasi program beasiswa pemerintah daerah.
Dua tuntutan lainnya berkaitan dengan pemberantasan dugaan praktik mafia Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan penertiban pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan atau CSAR, sebagaimana disebut dalam dokumen konsolidasi aliansi.
Delapan Organisasi Bersiap Terlibat
Dalam rencana konsolidasi massa, delapan organisasi mencatatkan estimasi jumlah peserta yang akan dilibatkan. HMI memperkirakan 50 orang, PMII 50 orang, SEMMI 60 orang, dan IPP 50 orang.
Sementara itu, BPM ITG memperkirakan 15 orang, DEMA STAIM 30 orang, KAMMI 15 orang, serta BEM STIE 20 orang.
Berdasarkan estimasi tersebut, total potensi peserta dari delapan organisasi mencapai 290 orang. Angka ini merupakan perkiraan dalam dokumen konsolidasi, bukan jumlah peserta yang telah terkonfirmasi hadir.
Titik kumpul direncanakan berada di Simpang Lima Garut, dengan rute menuju Kantor Bupati Garut dan DPRD Kabupaten Garut. Kedua lokasi tersebut menjadi tujuan penyampaian aspirasi kepada unsur pemerintah daerah dan legislatif.
Respi Koordinator Lapangan Inti
Dalam pembagian tugas, Respi ditetapkan sebagai koordinator lapangan inti AMPGB. Fathi bertanggung jawab pada tim kajian dan perumusan tuntutan, sedangkan tim media dan dokumentasi melibatkan BPM ITG dan SEMMI.
Adapun kebutuhan perlengkapan aksi yang tercantum dalam hasil konsolidasi meliputi mobil komando, pengeras suara, spanduk, bendera organisasi, serta perlengkapan lainnya.
Rencana aksi ini menjadi momentum bagi mahasiswa dan pemuda untuk menguji sejauh mana pemerintah daerah bersedia mendengar kritik dan memberikan jawaban atas persoalan yang selama ini menjadi perhatian publik.
Ujian bagi Pemerintah Daerah
Berbagai tuntutan yang dibawa AMPGB menyentuh persoalan mendasar, mulai dari tata ruang, pertambangan, pengelolaan sampah, bantuan sosial, pendidikan, pariwisata, hingga tata kelola pendapatan daerah.
Tuntutan tersebut perlu dijawab melalui keterbukaan informasi, evaluasi kebijakan yang terukur, serta langkah konkret yang dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Bagi pemerintah daerah, aspirasi mahasiswa dan pemuda semestinya tidak dipandang sekadar sebagai tekanan politik jalanan. Kritik publik merupakan bagian dari mekanisme demokrasi yang dapat menjadi bahan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan.
Kini, perhatian tertuju pada bagaimana tuntutan tersebut akan disampaikan dan bagaimana pemerintah serta DPRD Kabupaten Garut meresponsnya. Sebab, aspirasi rakyat tidak cukup hanya diterima secara formal, tetapi perlu ditindaklanjuti melalui kebijakan yang nyata.
RuangRakyatGarut.id
