Ruangrakyatgarut.id 26 Oktober 2026 — Sejumlah bagian permukaan jalan pada jalur Banjarwangi–Singajaya, Kabupaten Garut, dilaporkan kembali mengalami pengelupasan setelah pekerjaan perbaikan dilakukan. Kondisi tersebut menjadi perhatian karena kerusakan muncul dalam waktu relatif singkat setelah jalan diperbaiki.
Informasi mengenai kerusakan itu disampaikan oleh Ali O. Usman, Ketua Bara BSP. Ia menyatakan bahwa pemerintah daerah dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) perlu memastikan setiap pekerjaan perbaikan jalan didahului kajian teknis dan pengawasan yang memadai.
“Pemkab Garut atau Dinas PUPR jangan asal mengerjakan. Pengawasan dan kajian harus dilakukan terlebih dahulu. Kalau sudah begini, uang rakyat bisa mubazir,” ujar Ali.
Pernyataan tersebut merupakan penilaian BSP terhadap kondisi jalan. Sementara itu, penyebab pengelupasan permukaan jalan belum dapat dipastikan tanpa pemeriksaan teknis di lapangan. Faktor seperti mutu material, metode pelaksanaan, kondisi lapisan dasar, cuaca, beban kendaraan, maupun aspek pemeliharaan perlu ditelusuri oleh instansi berwenang.
Jalur Banjarwangi–Singajaya merupakan salah satu akses yang digunakan masyarakat untuk mobilitas, kegiatan ekonomi, distribusi hasil pertanian, dan konektivitas antarkecamatan di wilayah selatan Kabupaten Garut. Kerusakan pada ruas tersebut berpotensi mengganggu kenyamanan dan keselamatan pengguna jalan.
BSP meminta agar perbaikan tidak berhenti pada penambalan permukaan. Menurut organisasi tersebut, pemerintah dan pelaksana proyek perlu melakukan pemeriksaan menyeluruh untuk mengetahui penyebab kerusakan serta memastikan penanganan sesuai spesifikasi teknis dan ketentuan kontrak.
“Jangan asal nambal. Ini untuk kepentingan rakyat, bukan sekadar menyelesaikan pekerjaan di atas kertas,” kata Ali.
Namun, munculnya kerusakan pada jalan yang baru diperbaiki tidak serta-merta membuktikan adanya penyimpangan atau kegagalan pekerjaan. Kesimpulan mengenai kualitas proyek harus didasarkan pada hasil pemeriksaan teknis, dokumen kontrak, serta evaluasi dari pihak yang memiliki kewenangan.
Apabila pekerjaan masih berada dalam masa pemeliharaan, pemerintah daerah dapat meminta pelaksana melakukan perbaikan sesuai ketentuan kontrak. Pemeriksaan juga perlu mencakup spesifikasi material, ketebalan lapisan, metode pengerjaan, kondisi drainase, serta faktor lain yang berpengaruh terhadap daya tahan jalan.
Untuk memastikan informasi yang berimbang, Pemkab Garut dan Dinas PUPR perlu menjelaskan status pekerjaan, waktu pelaksanaan, nilai kontrak, sumber anggaran, nama pelaksana, spesifikasi teknis, serta masa pemeliharaan proyek. Penjelasan tersebut penting agar masyarakat memperoleh informasi yang dapat diverifikasi dan dapat ikut mengawasi penggunaan anggaran publik.
Pelaksana proyek juga perlu memberikan keterangan mengenai pekerjaan yang telah dilakukan, termasuk tanggapan terhadap laporan pengelupasan, hasil pengawasan mutu, dan langkah penanganan yang akan ditempuh. Sampai artikel ini disusun, tanggapan resmi dari Pemkab Garut, Dinas PUPR, dan pelaksana proyek belum diperoleh. Ruang tanggapan tetap terbuka untuk melengkapi informasi dalam pemberitaan ini.
BSP menilai kualitas infrastruktur harus diukur dari ketahanan dan manfaatnya bagi masyarakat, bukan hanya dari kondisi jalan saat pekerjaan selesai. Di sisi lain, evaluasi terhadap kerusakan perlu dilakukan secara objektif agar langkah perbaikan didasarkan pada temuan teknis, bukan semata-mata pada dugaan.
Masyarakat Banjarwangi dan Singajaya berhak memperoleh jalan yang aman dan layak digunakan. Karena itu, pemeriksaan lapangan, penjelasan terbuka, serta rencana perbaikan yang terukur diperlukan untuk memastikan pekerjaan memenuhi ketentuan dan tidak menimbulkan kerusakan berulang.
(Redaksi Ruangrakyatgarut.id)
