Ruangrakyatgarut.id 26 Oktober 2026 — Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPC GMNI) Kabupaten Garut meluapkan kekecewaannya terhadap Sekretariat Dewan (Setwan) DPRD Kabupaten Garut. Kekecewaan tersebut memuncak ketika tidak ada pejabat yang hadir menemui massa aksi untuk menerima dan mendengarkan aspirasi yang hendak disampaikan secara langsung.
Sebagai bentuk protes, massa DPC GMNI Kabupaten Garut mengambil tindakan dengan menggembok pagar gedung DPRD Kabupaten Garut. Langkah tersebut menjadi simbol kekecewaan mahasiswa terhadap respons pihak sekretariat dewan yang dinilai belum memenuhi harapan mereka dalam membuka ruang dialog bagi penyampaian aspirasi.
Aksi tersebut juga berkaitan dengan desakan GMNI agar dugaan korupsi di lingkungan DPRD Kabupaten Garut diusut secara tuntas, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Ketua DPC GMNI Kabupaten Garut, Bung Pandi Irawan, SM, menegaskan bahwa kedatangan pihaknya bukan sekadar untuk menyerahkan surat secara administratif. Mereka menginginkan pejabat yang berwenang, khususnya Sekretaris DPRD, hadir langsung di hadapan massa untuk mendengarkan aspirasi serta memberikan penjelasan mengenai persoalan yang mereka soroti.
Menurut Pandi, penerimaan surat di dalam gedung tidak cukup apabila tidak disertai keterbukaan dan kesediaan pejabat terkait untuk berdialog secara langsung dengan masyarakat.
“Kawan-kawan masyarakat semua perlu tahu bahwasannya mereka yang ada di dalam sana, ketua DPRD, sekretaris maupun pejabat yang ada, jangan sampai terkesan menutupi persoalan yang sedang kami soroti,” tegas Pandi dalam pernyataannya.
SURAT SUDAH DITERIMA, GMNI PERTANYAKAN ABSENNYA PEJABAT
Pandi menjelaskan bahwa GMNI telah melayangkan surat pada 20 Oktober, sementara surat balasan tanda terima diterima pada 23 Oktober. Namun, menurutnya, hingga aksi berlangsung, tidak ada pejabat yang hadir menemui massa untuk menerima aspirasi secara langsung.
Ia menegaskan bahwa pihaknya menginginkan pejabat terkait keluar dan menemui massa, bukan hanya menerima surat di dalam gedung DPRD.
“Sebenarnya surat kita diterima untuk di dalam, tapi kita menuntut pejabatnya hadir ke luar. Kita ingin menyampaikan aspirasi secara langsung kepada pejabat yang berwenang. Namun, mereka tidak menghadiri tuntutan kita,” ungkapnya.
Bagi GMNI, kehadiran pejabat terkait merupakan bentuk tanggung jawab dalam merespons aspirasi mahasiswa dan masyarakat. Mereka menilai komunikasi langsung diperlukan agar persoalan yang dipertanyakan dapat memperoleh penjelasan yang jelas dan tidak berhenti pada proses administrasi surat-menyurat.
Kondisi tersebut kemudian memicu kekecewaan massa aksi hingga akhirnya mereka memutuskan menggembok pagar gedung DPRD Kabupaten Garut sebagai bentuk protes.
GEMBOK PAGAR DPRD SEBAGAI BENTUK KEECEWAAN
Pandi menyebut tindakan menggembok pagar tersebut sebagai bentuk luapan kekecewaan sekaligus perlawanan terhadap persoalan yang sedang mereka soroti.
“Kalau memang tidak ada yang mau menemui kita, ya sudah, kawan-kawan, kita tutup saja gerbangnya. Ini sebagai bentuk kekecewaan kita, bentuk perlawanan kita terhadap tindakan korupsi yang kami soroti di Kabupaten Garut,” ujarnya.
Tindakan tersebut menjadi salah satu bentuk tekanan yang dilakukan mahasiswa untuk mendorong pihak DPRD memberikan perhatian terhadap aspirasi yang mereka sampaikan.
Meski demikian, dugaan korupsi yang disinggung dalam aksi tersebut perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan yang objektif dan profesional. Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana korupsi harus didasarkan pada bukti serta proses hukum oleh lembaga yang berwenang.
PERTANYAKAN SIKAP 50 ANGGOTA DPRD GARUT
Selain menyampaikan kekecewaan terhadap Setwan, GMNI Kabupaten Garut juga mempertanyakan sejauh mana 50 anggota DPRD Kabupaten Garut mengetahui persoalan yang hendak mereka sampaikan.
Pandi mempertanyakan apakah para wakil rakyat tersebut telah mengetahui aspirasi dan persoalan yang dibawa mahasiswa, atau justru belum memperoleh informasi yang memadai mengenai tuntutan tersebut.
“Kita hanya menyoroti, apakah 50 dewan ini tidak tahu atau menutup mata?” kata Pandi.
Pertanyaan tersebut menjadi sorotan GMNI terhadap keterbukaan lembaga legislatif dalam menerima kritik dan aspirasi masyarakat.
Sebagai lembaga perwakilan rakyat, DPRD memiliki fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan. Karena itu, keterbukaan dalam menerima aspirasi publik serta kesediaan memberikan penjelasan merupakan bagian penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga legislatif.
GMNI berharap para anggota dewan tidak hanya menjalankan fungsi kelembagaan secara administratif, tetapi juga membuka ruang komunikasi yang memungkinkan masyarakat menyampaikan persoalan secara langsung.
DESAK PENGUSUTAN TUNTAS DUGAAN KORUPSI
Melalui aksi tersebut, DPC GMNI Kabupaten Garut turut menyerukan agar dugaan korupsi di lingkungan DPRD Kabupaten Garut diusut secara tuntas.
Desakan tersebut menjadi bentuk dorongan mahasiswa agar setiap dugaan penyimpangan yang berkaitan dengan lembaga pemerintahan ditindaklanjuti secara serius, transparan, dan berdasarkan ketentuan hukum.
GMNI menempatkan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan, termasuk penggunaan anggaran dan pelaksanaan fungsi kelembagaan DPRD, sebagai bagian dari upaya mendorong tata kelola pemerintahan yang akuntabel.
Dugaan korupsi merupakan persoalan serius yang membutuhkan penanganan berdasarkan bukti. Setiap informasi atau laporan mengenai kemungkinan penyimpangan perlu diperiksa secara profesional agar duduk perkara, pihak-pihak yang terkait, dan pertanggungjawaban hukumnya dapat diketahui secara jelas.
Apabila ditemukan bukti tindak pidana, penanganannya harus dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Sebaliknya, pihak-pihak yang disebut atau diduga terlibat tetap memiliki hak hukum dan tidak dapat dinyatakan bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Oleh karena itu, desakan GMNI perlu diikuti dengan penjelasan yang terperinci mengenai perkara yang dimaksud, termasuk dugaan penyimpangan yang menjadi fokus aksi dan bukti pendukung yang dapat ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.
KETERBUKAAN DPRD MENJADI SOROTAN PUBLIK
Aksi DPC GMNI Kabupaten Garut tersebut kembali menyoroti pentingnya keterbukaan lembaga pemerintahan dalam merespons aspirasi mahasiswa dan masyarakat.
Bagi GMNI, penerimaan surat secara administratif seharusnya menjadi awal komunikasi, bukan akhir dari proses penyampaian aspirasi. Mereka menginginkan adanya respons yang jelas, kesediaan berdialog, serta tindak lanjut terhadap persoalan yang disampaikan.
Di sisi lain, penyampaian aspirasi perlu direspons melalui mekanisme komunikasi yang terbuka agar perbedaan pandangan dapat dibahas secara proporsional dan setiap persoalan memperoleh penjelasan berdasarkan fakta.
Hingga berita ini disusun, keterangan dari pihak Sekretariat DPRD Kabupaten Garut maupun pimpinan DPRD mengenai alasan tidak hadirnya pejabat untuk menemui massa belum diperoleh. Rincian mengenai dugaan korupsi yang menjadi fokus desakan GMNI juga masih memerlukan penjelasan lebih lanjut.
Ruangrakyatgarut.id membuka ruang bagi pihak Sekretariat DPRD, pimpinan DPRD Kabupaten Garut, maupun pihak lain yang berkaitan dengan persoalan tersebut untuk memberikan klarifikasi dan menyampaikan penjelasan.
Publik kini menantikan keterbukaan dan kejelasan dari pihak-pihak terkait. Aspirasi mahasiswa perlu ditanggapi secara proporsional, sementara dugaan penyimpangan harus ditelusuri berdasarkan bukti dan mekanisme hukum yang berlaku.
Pada akhirnya, pengusutan dugaan korupsi secara transparan, dialog yang terbuka, dan pertanggungjawaban sesuai hukum menjadi langkah penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Garut. (Hilman)
