Ruangrakyatgarut.id 26 Oktober 2026 — Persoalan kesejahteraan masyarakat kecil kembali menjadi sorotan di Kabupaten Garut. Di tengah masih adanya warga lanjut usia (lansia) dari keluarga kurang mampu yang tinggal di rumah dengan kondisi rusak berat, keberadaan forum Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP) dinilai penting untuk memperkuat kolaborasi antara pemerintah daerah dan dunia usaha.
Anggota DPRD Kabupaten Garut dari Fraksi PDI Perjuangan, Yudha Puja Turnawan, menyoroti pentingnya kepekaan pemerintah daerah terhadap penderitaan masyarakat, khususnya kelompok rentan yang membutuhkan penanganan segera. Ia menilai, pemerintah daerah perlu mengambil langkah konkret untuk memastikan warga miskin tidak dibiarkan menghadapi persoalan sosial dan ancaman keselamatan tanpa kepastian penanganan.
Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah pembentukan forum TJSLP Kabupaten Garut yang, berdasarkan informasi yang disampaikan, hingga kini belum terbentuk. Padahal, forum tersebut berpotensi menjadi sarana koordinasi untuk menghimpun dan mengarahkan kontribusi sosial perusahaan agar dapat membantu mengatasi berbagai persoalan masyarakat.
Bagi Yudha, keterbatasan anggaran pemerintah daerah seharusnya tidak menghentikan upaya mencari solusi. Pemerintah dapat membuka ruang kolaborasi dengan perusahaan, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), lembaga filantropi, serta berbagai pihak lain yang memiliki kepedulian terhadap kesejahteraan masyarakat.
Pembentukan forum TJSLP dinilai dapat menjadi salah satu langkah strategis untuk mempertemukan kebutuhan warga dengan potensi bantuan dari dunia usaha. Dengan mekanisme yang terkoordinasi, transparan, dan akuntabel, kontribusi perusahaan diharapkan dapat diarahkan kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan, termasuk lansia duafa, penyandang disabilitas, janda lanjut usia, serta keluarga yang rumahnya mengalami kerusakan berat.
“Persoalan ini bukan sekadar soal anggaran, tetapi juga soal kepekaan dan keberpihakan terhadap masyarakat yang sedang mengalami kesulitan,” demikian substansi kritik yang disampaikan dalam narasi tersebut.
Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, pun menjadi pihak yang disorot dalam persoalan ini. Pemerintah Kabupaten Garut dinilai perlu memberikan penjelasan mengenai langkah yang telah ditempuh untuk membentuk forum TJSLP, kendala yang dihadapi, serta rencana konkret agar potensi tanggung jawab sosial perusahaan dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan masyarakat.
KUNJUNGAN KE RUMAH LANSIA DUAFa, KONDISI BANGUNAN MEMPRIHATINKAN
Gambaran nyata mengenai persoalan kesejahteraan masyarakat tersebut terlihat dalam kunjungan yang dilakukan pada Senin, 26 Oktober 2026, kepada pasangan lansia, Abah Hasbi dan Emak Siti Rohana, di Kampung Suudi RT 02 RW 10, Desa Cijolang, Kecamatan Limbangan, Kabupaten Garut.
Kunjungan tersebut dilakukan bersama Zenal Mutaqqin selaku Kepala Desa Cijolang dan Hilma Nurfajriah, pendamping sosial Kementerian Sosial Republik Indonesia.
Dalam kunjungan itu, kondisi rumah yang dihuni pasangan lansia tersebut dilaporkan mengalami kerusakan berat. Dinding di sisi kanan dan kiri bangunan terlihat mengalami retakan menganga, sementara bagian belakang rumah juga berada dalam kondisi memprihatinkan.
Kerusakan tersebut menimbulkan kekhawatiran terhadap keselamatan penghuni, terlebih keduanya merupakan warga lanjut usia yang membutuhkan lingkungan tempat tinggal aman dan layak.
Kondisi ini menjadi pengingat bahwa persoalan kemiskinan tidak hanya berkaitan dengan kemampuan memenuhi kebutuhan pangan sehari-hari. Keamanan tempat tinggal juga menjadi kebutuhan mendasar yang harus mendapatkan perhatian, terutama bagi warga lanjut usia yang memiliki keterbatasan untuk memperbaiki rumah secara mandiri.
Rumah yang rusak berat membutuhkan penanganan yang tidak bisa hanya mengandalkan bantuan sesaat. Diperlukan koordinasi lintas sektor agar kondisi bangunan dapat dinilai dan kebutuhan perbaikan atau pembangunan kembali dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan.
TERCATAT DALAM DESIL 1, AKSES BANTUAN SOSIAL PERLU DIEVALUASI
Selain kondisi tempat tinggal yang memprihatinkan, persoalan akses terhadap bantuan sosial juga menjadi perhatian.
Berdasarkan informasi yang disampaikan dalam kunjungan tersebut, Abah Hasbi dan Emak Siti Rohana tercatat dalam kelompok desil 1 pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Namun, keduanya dilaporkan belum menerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) untuk lansia maupun Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).
Informasi tersebut menyoroti pentingnya evaluasi dan verifikasi data penerima bantuan sosial agar masyarakat yang memenuhi kriteria tidak terlewatkan dalam proses penyaluran program pemerintah.
Dalam kesempatan itu, Hilma Nurfajriah membantu mendaftarkan pasangan lansia tersebut melalui portal Perlinsos agar dapat diproses untuk memperoleh bantuan sesuai persyaratan dan ketentuan yang berlaku.
Selain pendampingan administrasi, bantuan sembako dan santunan uang tunai juga diberikan sebagai bentuk kepedulian terhadap kondisi ekonomi pasangan lansia tersebut.
Meski demikian, bantuan kebutuhan pokok dan santunan tunai belum menyelesaikan persoalan utama yang mereka hadapi. Kondisi rumah yang mengalami kerusakan berat tetap membutuhkan penanganan lebih lanjut agar keduanya dapat tinggal dengan aman.
FORUM TJSLP DINILAI BISA MENJADI JEMBATAN KOLABORASI SOSIAL
Pembentukan forum TJSLP dinilai dapat membuka peluang kolaborasi yang lebih terarah antara pemerintah daerah dan sektor swasta dalam menangani persoalan sosial di Kabupaten Garut.
Melalui forum tersebut, pemerintah daerah dapat memfasilitasi pemetaan kebutuhan masyarakat, menentukan prioritas berdasarkan tingkat kedaruratan, serta mendorong perusahaan agar menyalurkan program tanggung jawab sosial sesuai kebutuhan warga.
Apabila dikelola dengan baik, kontribusi dunia usaha berpotensi membantu penanganan rumah tidak layak huni, pemenuhan kebutuhan dasar kelompok rentan, serta berbagai persoalan sosial lainnya yang belum sepenuhnya dapat ditangani melalui anggaran pemerintah.
Namun, keberadaan forum saja tidak cukup. Diperlukan tata kelola yang jelas, keterbukaan informasi, pemetaan penerima manfaat, serta mekanisme pertanggungjawaban agar bantuan benar-benar menjangkau masyarakat yang membutuhkan.
Pemerintah Kabupaten Garut juga dapat memperkuat koordinasi dengan pemerintah desa, perangkat daerah terkait, BAZNAS, dan lembaga filantropi untuk mengidentifikasi warga yang membutuhkan penanganan segera.
Dalam konteks ini, persoalan yang dialami Abah Hasbi dan Emak Siti Rohana dapat menjadi salah satu contoh kebutuhan mendesak yang perlu ditindaklanjuti melalui koordinasi lintas sektor.
PEMERINTAH DAERAH PERLU MEMBERIKAN KEJELASAN
Pemerintah Kabupaten Garut memiliki tanggung jawab untuk memastikan pelayanan sosial berjalan sesuai ketentuan dan kebutuhan masyarakat. Evaluasi kebijakan juga perlu mengacu pada peraturan yang berlaku, termasuk Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Sosial, dengan tetap memperhatikan ketentuan teknis masing-masing program.
Dalam persoalan ini, sejumlah hal perlu mendapat penjelasan dari pemerintah daerah, mulai dari perkembangan pembentukan forum TJSLP, langkah koordinasi dengan dunia usaha, hingga mekanisme penanganan warga yang tinggal di rumah dengan kerusakan berat.
Kejelasan tersebut penting agar masyarakat dapat mengetahui sejauh mana upaya pemerintah dalam membangun sistem perlindungan sosial yang berkelanjutan.
Di sisi lain, penanganan terhadap pasangan lansia di Desa Cijolang perlu dilakukan berdasarkan pemeriksaan kondisi bangunan dan verifikasi kelayakan program bantuan yang tersedia. Langkah tersebut dibutuhkan untuk memastikan solusi yang diberikan sesuai dengan tingkat kerusakan rumah dan kebutuhan penghuninya.
JANGAN MENUNGGU RUMAH ROBOH UNTUK BERTINDAK
Kasus yang dialami Abah Hasbi dan Emak Siti Rohana memperlihatkan bahwa persoalan kesejahteraan masyarakat membutuhkan respons yang cepat, terkoordinasi, dan berkelanjutan.
Bagi warga lanjut usia dari keluarga kurang mampu, rumah bukan sekadar bangunan tempat berteduh. Rumah merupakan ruang untuk menjalani hari tua dengan aman, tanpa harus dihantui kekhawatiran terhadap dinding yang retak atau bangunan yang berpotensi ambruk.
Karena itu, pemerintah daerah perlu memastikan bahwa penanganan warga rentan tidak berhenti pada pemberian bantuan sementara. Upaya perbaikan tempat tinggal, akses terhadap bantuan sosial, dan penguatan kolaborasi dengan berbagai pihak perlu berjalan beriringan.
Kritik terhadap belum terbentuknya forum TJSLP juga menjadi momentum bagi Pemerintah Kabupaten Garut untuk menjelaskan komitmen dan langkah konkret yang akan dilakukan ke depan.
Pada akhirnya, keberhasilan pembangunan daerah tidak hanya diukur dari proyek fisik maupun program yang terlihat di ruang publik. Perhatian terhadap warga miskin, lansia duafa, penyandang disabilitas, dan kelompok rentan lainnya juga merupakan bagian penting dari pelayanan pemerintah.
Abah Hasbi dan Emak Siti Rohana menjadi pengingat bahwa masih ada persoalan mendasar yang membutuhkan perhatian bersama. Pemerintah Kabupaten Garut diharapkan segera memperjelas langkah pembentukan forum TJSLP dan mendorong koordinasi lintas sektor agar warga yang membutuhkan memperoleh penanganan yang layak.
Jangan sampai persoalan keselamatan warga baru menjadi perhatian setelah rumah mereka benar-benar ambruk. Perlindungan terhadap masyarakat rentan membutuhkan langkah nyata sebelum risiko berubah menjadi tragedi. (Hil)
