Ruangrakyatgarut.id 17 Oktober 2026 — Proses pengisian jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Garut menjadi perhatian publik. Integritas, rekam jejak, kompetensi, dan independensi kandidat harus menjadi bagian penting dalam memastikan birokrasi daerah berjalan profesional, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Fery Nurdiansyah dari FPPI menyoroti pentingnya transparansi dalam proses seleksi calon Sekda Garut. Ia menekankan bahwa setiap kandidat perlu dinilai secara objektif berdasarkan kompetensi, integritas, rekam jejak, serta kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sorotan juga diarahkan pada pentingnya kejelasan apabila terdapat kandidat yang berkaitan dengan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Status pemeriksaan, objek yang diperiksa, serta hasil dan tindak lanjutnya perlu dipahami secara utuh agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Pemeriksaan BPK tidak serta-merta membuktikan adanya pelanggaran hukum. Namun, temuan pemeriksaan yang relevan dengan tanggung jawab seorang kandidat patut ditelaah secara objektif sesuai ketentuan yang berlaku. Prinsip ini penting agar penilaian terhadap calon pejabat didasarkan pada fakta, bukan asumsi.
Dalam pengisian jabatan strategis, integritas tidak boleh hanya menjadi formalitas administratif. Proses seleksi harus menjamin bahwa setiap kandidat memperoleh penilaian berdasarkan kriteria yang jelas, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Selain rekam jejak, potensi konflik kepentingan juga perlu menjadi perhatian serius. Jabatan Sekda memiliki peran strategis dalam mengoordinasikan perangkat daerah, mengawal pelaksanaan kebijakan, dan mendukung tata kelola anggaran pemerintah daerah. Independensi pejabat yang menduduki posisi tersebut menjadi bagian penting dalam menjaga akuntabilitas pemerintahan.
Jangan sampai muncul praktik titipan atau intervensi kepentingan pengusaha dalam proses seleksi. Apabila terdapat indikasi dukungan yang berkaitan dengan kepentingan bisnis atau upaya memengaruhi keputusan, persoalan tersebut perlu ditelusuri berdasarkan bukti yang dapat diverifikasi. Tanpa bukti memadai, dugaan tidak boleh diperlakukan sebagai fakta.
Bupati Garut dan pihak berwenang diharapkan memastikan seluruh tahapan seleksi berjalan sesuai aturan, transparan, dan bebas dari konflik kepentingan. Kedekatan politik, hubungan bisnis, maupun dukungan kelompok tertentu tidak boleh menggantikan mekanisme seleksi yang objektif.
Masyarakat Garut juga berhak memperoleh informasi yang memadai mengenai persyaratan, tahapan, dan dasar penilaian kandidat sesuai ketentuan keterbukaan informasi yang berlaku. Transparansi merupakan bagian penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.
Bagi Fery Nurdiansyah dari FPPI, sebagaimana perlu ditegaskan melalui pernyataan atau konfirmasi langsung, persoalan seleksi Sekda bukan semata-mata tentang siapa yang akan menduduki jabatan tersebut. Hal yang lebih mendasar ialah memastikan prosesnya berjalan dengan prinsip integritas, profesionalitas, dan akuntabilitas.
Pesannya tegas: seleksi Sekda Garut harus mengutamakan integritas dan bebas dari praktik titipan maupun konflik kepentingan. Jabatan publik adalah amanah untuk melayani masyarakat, bukan ruang transaksi bagi kepentingan pribadi atau kelompok.
Ruangrakyatgarut.id — Mengawal transparansi, menguji kekuasaan, dan menyuarakan kepentingan rakyat.
