Ruangrakyatgarut.id 17 September 2026 — Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Cimurah di Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut, menjadi perhatian Laskar Prabowo 08 PAC Karangpawitan setelah organisasi tersebut menemukan dugaan pola pasokan beras yang dinilai perlu mendapat penjelasan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil penelusuran yang dilakukan anggota Laskar Prabowo 08, terdapat pola pasokan beras secara bergantian antara Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan pihak yang menyewakan bangunan yang digunakan sebagai lokasi operasional SPPG.
Dalam pola tersebut, beras disebut dipasok oleh BUMDes pada satu bulan, kemudian pada bulan berikutnya berasal dari pihak pemilik bangunan yang disewakan untuk kegiatan SPPG.
Laskar Prabowo 08 menilai pola tersebut perlu diklarifikasi karena berkaitan dengan ketentuan mengenai pihak yang dapat menjadi pemasok bahan pangan dalam pelaksanaan program pemenuhan gizi.
Organisasi tersebut juga menyampaikan adanya ketentuan yang, menurut mereka, mengatur agar pemilik tempat yang menerima pembayaran sewa tidak sekaligus menjadi pihak yang menerima pembayaran atas pasokan pangan, guna menghindari potensi benturan kepentingan.
Namun demikian, dugaan tersebut masih memerlukan klarifikasi dan verifikasi dari pihak-pihak terkait, termasuk pengelola SPPG Cimurah, yayasan mitra pelaksana, serta Badan Gizi Nasional (BGN).
Laskar Prabowo 08 menyebut pola pasokan tersebut diduga berkaitan dengan pengaturan Yayasan Forsalina selaku mitra pelaksana. Kepala SPPG Cimurah, An Rian, juga disebut dalam informasi tersebut sebagai pihak yang dinilai mengetahui dan menyetujui pelaksanaan pola pasokan dimaksud.
Ketua PAC Karangpawitan, Hedi Henepi, mengatakan pihaknya telah sepakat untuk menindaklanjuti temuan tersebut.
“Kami telah sepakat untuk menindaklanjuti segala hal yang belum sesuai,” kata Ketua PAC Karangpawitan, Hedi Henepi, Selasa, 15 September 2026. “Kami siap mengikuti arahan DPC Garut untuk menertibkan pelaksanaan program di wilayah kami.”
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Laskar Prabowo 08 DPC Garut, Oky Nugraha Sosrowiryo, mengatakan temuan yang telah ditelusuri sejauh ini baru berkaitan dengan pasokan beras.
“Ini baru beras. Yang lain sedang kami teliti,” ujarnya.
Menurut Oky, pihak yang dapat menjadi sumber pasokan beras antara lain Perum Bulog, Koperasi Desa Merah Putih, BUMDes, kelompok tani, serta pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) setempat.
Ia menyebut pihak pemilik bangunan yang menerima pembayaran sewa tidak termasuk dalam pihak yang menurut pemahamannya dapat menjadi pemasok pangan dalam skema tersebut.
Laskar Prabowo 08 menyatakan telah menyampaikan laporan kepada Badan Gizi Nasional. Organisasi tersebut meminta agar dugaan pola pasokan secara bergantian itu ditindaklanjuti dan diperiksa sesuai ketentuan yang berlaku.
Penelusuran terhadap bahan pangan lainnya, menurut Laskar Prabowo 08, masih berlangsung dan hasilnya akan disampaikan setelah proses pemeriksaan selesai.
Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan dari Yayasan Forsalina maupun Kepala SPPG Cimurah, An Rian, terkait dugaan tersebut.
Pemberitaan ini menempatkan informasi tersebut sebagai temuan dan dugaan yang masih memerlukan verifikasi serta klarifikasi dari pihak-pihak terkait. Tidak ada kesimpulan mengenai adanya pelanggaran sebelum terdapat hasil pemeriksaan dari lembaga yang berwenang.
